Berkas Perkara Ronald Tannur Ungkap Dugaan Keterlibatan Ketua PN Surabaya

Terungkap bahwa ada seseorang dengan inisial R selaku pejabat tinggi di PN Surabaya.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik (kanan) dan Mangapul (kiri) menutup wajahnya saat bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Sebanyak empat saksi dihadirkan JPU diantaranya istri dari terdakwa Erintuah Damanik, Rita Sidauruk, istri dari terdakwa Mangapul, Marta Panggabean, Diah Kartiwati dan Pranoto Wibowo dari pihak swasta.
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Berkas perkara korupsi suap dan gratifikasi dalam vonis terpidana Gregorius Ronald Tannur mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), dan panitera untuk membebaskan pelaku pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Dalam berkas perkara tersangka Meirizka Widjaja (MW), dan Lisa Rahmat (LR) yang dilimpahkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap adanya uang senilai 30 ribu dolar Singapura (SGD) untuk ketua PN Surabaya, dan S selaku panitera.

Baca Juga


MW adalah ibu kandung Ronald Tannur. Sedangkan LR adalah pengacara Ronald Tannur. Kedua tersangka itu akan segera didakwa di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta setelah penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara keduanya ke JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Rabu (9/1/2025).
 
Dalam berkas perkara keduanya itu disebutkan, pada 6 Oktober 2023, MW menemui LR di kantor firma hukumnya di Kendal Sari Raya, Surabaya. 
 
“Dalam pertemuan tersebut membahas hal-hal apa saja yang diperlukan oleh MW untuk mengurus perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh,” begitu dalam berkas perkara yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam siaran persnya, Kamis (9/1/2025).
 
Dari pertemuan tersebut, tersangka LR meminta MW amunisi uang senilai Rp 1,5 miliar untuk mengurus langkah-langkah hukum atas status Ronald Tannur yang ketika itu akan diadili atas kasus kematian kekasihnya itu.
 
LR, pun disebutkan menghubungi tersangka Zarof Ricar (ZR) yang merupakan pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA), mantan kepala badan pendidikan pelatihan hukum dan peradilan di MA. “LR menguhubungi ZR melalui pesan Whatsapps dan meminta ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli.
 
Selanjutnya dikatakan, LR datang ke PN Surabaya dan menemui ketua PN Surabaya tersebut. “Dalam pertemuan tersebut LR meminta dan menanyakan tentang komposisi majelis hakim yang akan menangani dan memeriksa perkara Greogorius Ronald Tannur,” kata Harli.
 
Lalu dalam pertemuan tersebut, ketua PN Surabaya menyampaikan kepada LR bahwa komposisi majelis hakim yang memeriksa perkara Ronald Tannur adalah hakim Erintuah Damanik (ED), hakim Mangapul (M), dan hakim Heru Hanindyo (HH). Dikatakan pada 1 Juni 2024, di Bandara Ahmad Yani, Semarang, LR bertemu dengan hakim ED yang menjadi ketua majelis persidangan Ronald Tannur.
 
Dari pertemuan tersebut, LR menyerahkan uang dalam amplop setotal 140 ribu SGD atau setara Rp 1,6 miliar. Setelah dua pekan dari pertemuan tersebut, ED, hakim HH, menemui hakim M di ruang kerjanya di PN Surabaya.
 
Dalam pertemuan ketiga hakim itu, ED menyerahkan uang 140 ribu SGD tersebut kepada HH, dan M. Uang pemberian dari LR tersebut dibagi-bagi oleh ketiga hakim itu.
 
“Masing-masing mendapatkan uang sebesar 38 ribu SGD untuk Erintuah Damanik, sebesar 36 ribu SGD untuk Mangapul, dan sebesar 36 ribu SGD untuk Heru Hanindyo,” ujar Harli.
 
Dalam berkas perkara, kata Harli juga disebutkan selain uang untuk ketiga hakim tersebut, ada uang senilai 30 ribu dolar SGD atau sekitar Rp 355 juta yang dialokasikan untuk ketua PN Surabaya, dan panitera inisial S.
 
Namun kata Harli, mengacu berkas penyidikan uang 30 ribu SGD tersebut belum diserahkan kepada ketua PN Surabaya, dan S sebagai panitera. “Selain untuk para hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, sejumlah 20 ribu dolar SGD untuk ketua PN Surabaya, dan 10 ribu dolar SGD unutk Siswanto selaku paniteranya. Akan tetapi uang sejumlah 20 ribur SGD untuk ketua PN Surabaya, dan 10 ribu SGD untuk Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan, dan masih dipegang oleh Erintuah Damanik,” kata Harli.
 
Penyerahan uang kepada hakim ED yang dilakukan oleh LR sebagai pengacara pun kembali dilakukan pada 29 Juni 2024. Pada tanggal tersebut dikatakan LR kembali bertemu dengan ED di Bandara Ahmad Yani, di Semarang. Dan dari pertemuan tersebut, LR kembali menyerahkan uang kepada ED senilai 48 ribu dolar SGD atau setara Rp 568 juta.
 
Dari penyerahan uang tersebut berlanjut dengan ED, selaku ketua majelis hakim yang memeriksa perkara Ronald Tannur merumuskan redaksional untuk penjatuhan putusan bebas atas kasus kematian Dini Sera itu.
 
“Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa,” kata Harli.
 
Rumusan redaksional putusan bebas tersebut, disampaikan kepada hakim HH lalu dilakukan perubahan atau perevisian. Selanjutnya pada 24 Juli 2024, dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ronald Tannur sebagai terdakwa, majelis hakim lengkap ED, M, dan HH menjatuhkan vonis tak bersalah, dan menyatakan Ronald Tannur bebas dari tuntutan 12 tahun penjara atas dakwaan Pasal 338 dan Pasal 531 ayat (3) KUH Pidana.
 
 

Siapa ketua PN Surabaya?
 
Kapuspenkum Kejagung dalam penjelasan pelimpahan berkas perkara tersangka MW, dan LR itu, tak menjelaskan tentang nama, ataupun inisial dari ketua PN Surabaya yang disebut-sebut terlibat dalam skandal suap-gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur itu. Tetapi mengacu penjelasan penyidikan di Jampidsus selama ini, terungkap bahwa ada seseorang dengan inisial R selaku pejabat tinggi di PN Surabaya, Jatim yang disebut-sebut turut terlibat. 
 
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar saat mengumumkan MW sebagai tersangka, pada November 2024 lalu mengatakan, bahwa LR adalah teman profesi dari ZR yang punya jabatan tinggi di MA. Qohar mengatakan pada Oktober 2023, LR meminta ZR untuk diperkenalkan dengan pejabat tinggi di PN Surabaya.
 
Lalu ZR memperkenalkan R kepada LR. Selanjutnya dikatakan Qohar, LR bersama-sama R menentukan komposisi majelis hakim yang memeriksa perkara tingkat pertama Ronald Tannur. 
 
“LR yang meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur (di PN Surabaya),” kata Qohar.
 
“Saya ulangi biar tidak salah, bahwa LR yang meminta kepada ZR, minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi (R) dengan maksud supaya dapat memilih majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur,” sambung Qohar.
 
Namun hingga saat ini, inisial R tersebut masih berstatus saksi. Qohar juga mengatakan, bahwa dari penyidikan terungkapnya uang yang diserahkan LR untuk mengatur vonis bebas Ronald Tannur jumlah sebesar Rp 3,5 miliar.
 
Menurut Qohar, uang tersebut Rp 1,5 miliar bersumber dari pemberian MW selaku ibu kandung Ronald Tannur. Sedangkan Rp 2 miliar adalah uang pribadi LR yang dijanjikan oleh MW untuk diganti. Dari putusan bebas tersebut, JPU menyatakan kasasi ke MA.
 
Dan dalam proses kasasi tersebut LR pun dikatakan dalam penyidikan menyerahkan uang Rp 6 miliar kepada ZR di Jakarta. Uang yang diserahkan LR kepada ZR itu, Rp 5 miliar di antaranya untuk diserahkan kepada hakim-hakim agung yang memeriksa kasasi JPU atas vonis bebas Ronald Tannur. LR meminta kepada ZR agar hasil kasasi di MA menguatkan putusan bebas Ronald Tannur. Sedangkan Rp 1 miliar untuk jasa ZR.
 
Pada 22 Oktober 2024 tiga hakim agung di MA, menganulir vonis bebas Ronald Tannur. Majelis kasasi menghukum Ronald Tannur dengan pidana 5 tahun.
 
Pada 23 Oktober 2024, penyidik Jampidsus menangkap LR, ED, M, dan HH di Jakarta, dan Surabaya. Serta berlanjut pada 24 Oktober 2024 dengan penangkapan terhadap ZR di Jimbaran, Bali. Pada 4 November 2024 penyidik menetapkan MW sebagai tersangka.
 
Karikatur Suap Hakim - (republika/daan yahya)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler