Polda Babel Dalami Laporan Terhadap Profesor Penghitung Kerugian Rp 271 T di Kasus Timah

Polda Babel sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap pihak pelapor.

Bambang Noroyono
Profesor Bambang Hero Sahardjo saat memberikan penjelasan tentang hasil penghitungan kerugian lingkungan hidup senilai Rp 271 Triliun dalam kasus korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah.
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Bangka Belitung melanjutkan proses pelaporan pidana yang dilakukan Dewan Pimpinan Daerah Putra Putri Tempatan (DPP Perpat) terhadap Profesor Bambang Hero Sahardjo. Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Komisaris Besar (Kombes) Fauzan Sukmawansyah mengatakan, kepolisian akan memulai pemeriksaan sejumlah pihak terkait laporan pidana atas dugaan pemberian informasi, dan keterangan palsu di persidangan korupsi penambangan timah tersebut.

“Penyidik masih mendalami kasus tersebut,” kata Kombes Fauzan saat dihubungi Republika dari Jakarta, Senin (13/1/2025).

Menurut Fauzan, tim penyidik Polda Bangka Belitung sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap pihak-pihak pelapor untuk pemeriksaan. “Dalam waktu dekat, pelapor akan dipanggil (penyidik) untuk dimintai keterangannya,” ujar Fauzan.

Profesor Bambang Hero Sahardjo adalah akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Jawa Barat (Jabar). Guru besar bidang ekologis dan lingkungan hidup tersebut, saat ini dalam target pemidanaan oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Perpat Bangka Belitung.

Ketua DPP Perpat Andi Kusuma melaporkan Profesor Bambang Hero ke Polda Bangka Belitung pada Rabu (8/1/2025) lalu. Dalam laporan pidana tersebut, Andi menyebutkan Profesor Bambang Hero melakukan tindak pidana telah memberikan informasi yang tak sesuai fakta, atau keterangan palsu di persidangan terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara Rp 271 triliun dalam kasus korupsi penambangan timah di Bangka Belitung.

DPP Perpat melaporkan Profesor Bambang Hero menggunakan sangkaan Pasal 242 KUH Pidana. Namun sejumlah pihak menilai, pelaporan pidana terhadap Bambang Hero atas perannya sebagai ahli dalam persidangan kasus korupsi timah mengancam peran para akademisi dan pakar dalam memberikan keterangan, maupun pendapat di persidangan sesuai keahliannya.

Rektor IPB Profesor Arif Satria, atas nama institusinya meminta negara memberikan perlindungan terhadap akademisinya yang terancam pidana atas perannya sebagai ahli dalam membantu pengusutan korupsi terbesar di Tanah Air itu.

“Kami meminta agar negara melindungi semua dosen yang menjadi saksi ahli. Terlebih lagi yang dilakukan oleh Profesor Bambang Hero yang ditunjuk sebagai saksi ahli untuk membela negara melawan perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan,” ujar Profesor Arif.

Arif menilai pelaporan pidana terhadap Profesor Bambang Hero sebagai ahli dalam perkara korupsi timah tersebut mengancam tata hukum di Indonesia. “Kami melihat, bahwa gugatan (laporan pidana) terhadap saksi ahli atas keterangannya merusak tatanan hukum di Indonesia,” tegas Profesor Arif.

Baca Juga



Komik Si Calus : Kerugian Lingkungan - (Republika/Daan Yahya)

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, pelaporan pidana terhadap seorang ahli di persidangan merupakan langkah hukum yang keliru. Karena, kata Harli peran seorang ahli dalam persidangan, adalah untuk membantu proses hukum dalam membuat terang satu peristiwa.

“Salah besar jika seorang ahli dilaporkan atas keterangannya dalam membantu proses penegakan hukum atas suatu peristiwa pidana,” kata Harli, Senin (13/1/2025).

Sebelumnya, Harli juga menyampaikan pelaporan pidana terhadap seorang ahli tersebut janggal. Kejagung, kata Harli meminta pihak pelapor taat dengan asas-asas hukum.

“Kami minta semua pihak harus taat dengan asas-asas hukum,” kata Harli.

Dia menerangkan, seorang ahli dibutuhkan dalam memberikan keterangannya pada saat penyelidikan, penyidikan, maupun ketika di pengadilan tentunya atas dasar pengetahuan dan kepakarannya yang sudah teruji. Keahlian, dan pengetahuannya tersebut dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum.

Dalam kasus korupsi timah, Profesor Bambang Hero sebagai ahli ekologis dan lingkungan hidup yang secara resmi diminta oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)-Kejagung dalam melakukan penghitungan kerugian materil atas dampak kerusakan lingkungan hidup akibat penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung sepanjang 2015-2022. Hasil penghitungan Profesor Bambang Hero bersama timnya menghitung kerugian materil akibat kerusakan lingkungan dan ekosistem dampak dari penambangan timah ilegal mencapai Rp 271 triliun.

Angka tersebut, menjadi panduan bagi penyidikan di Jampidsus dalam memformulasikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari kerusakan lingkungan akibat korupsi penambangan timah. Hasil penghitungan oleh Profesor Bambang Hero tersebut, pun juga dirumuskan ke dalam hasil audit investigasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penghitungan besaran kerugian negara terkait korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah. BPKP, mengumumkan kerugian negara totalnya mencapai Rp 300 triliun.

“Dan perhitungan kerugian negara kepada ahli, dan auditor negara (BPKP) tersebut, didasarkan atas permintaan oleh jaksa penyidik,” kata Harli.

Selanjutnya, Harli menegaskan, seluruh penghitungan kerusakan lingkungan hidup dan ekologis yang dilakukan Bambang Hero sebagai ahli, dan kerugian negara hasil penghitungan BPKP, pun sudah dinyatakan terbukti dalam putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) yang telah memvonis bersalah terhadap 15 terdakwa dari total 23 tersangka korupsi timah. Dalam putusan majelis hakim terhadap belasan terdakwa tersebut terang dinyatakan, kerugian negara akibat korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah setotal Rp 300 triliun.

Dengan rincian Rp 271 triliun kerugian negara yang dimunculkan akibat kerusakan lingkungan hidup. Rp 2,2 triliun kerugian negara atas kerjasama ilegal dalam sewa-menyewa alat processing pelogaman timah. Dan Rp 26,6 triliun kerugian negara dalam pembelian bijih timah oleh PT Timah atas hasil penambangan ilegal di lokasi IUP PT Timah.

Menurut Harli, putusan majelis hakim PN Tipikor tersebut, sesuai dengan dakwaan, dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menebalkan angka kerugian negara dari hasil penghitungan ahli Profesor Bambang Hero, dan BPKP. Karena itu, menurut Harli, kentara janggalnya adanya pihak-pihak yang bakal memperkarakan Profesor Bambang Hero atas hasil penghitungannya senilai Rp 271 triliun terkait dengan kerugian negara yang dimunculkan akibat penambangan timah tersebut.

“Karena pengadilan dalam putusannya juga menyatakan, kerugian negara dalam perkara korupsi penambangan timah itu, (Rp) 300 triliun yang sebagiannya itu (Rp) 271 triliun berdasarkan hasil perhitungan ahli lingkungan (Profesor Bambang Hero). Artinya, pegadilan juga sependapat dengan keterangan ahli dari penyidik, yang dihadirkan oleh JPU tersebut,” kata Harli.

Profesor Bambang Hero Saharjo mengaku tak ambil pusing dengan pihak-pihak yang melaporkannya ke Polda Bangka Belitung terkait tuduhan memberikan keterangan palsu atas penghitungan kerugian kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun dampak korupsi penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah 2015-2022. Guru Besar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) itu justeru balik bertanya kepada pihak yang melaporkannya itu tentang keterangannya yang mana dinilai palsu.

“Palsunya itu di mana? Kalau saya yang dikatakan telah memberikan keterangan palsu, tentu sejak dari penyidikan, dan juga pada saat di persidangan, semestinya keterangan saya sudah ditolak. Tetapi nggak kan? Keterangan saya kan nggak ditolak. Justru keterangan saya diterima oleh majelis (hakim),” kata Hero saat dihubungi, Ahad (12/1/2025).

Ia mengaku sebetulnya tak mengetahui dirinya sebagai terlapor atas Pasal 242 KUH Pidana di Polda Bangka Belitung. “Saya sampai dengan hari ini sebenarnya belum melihat seperti apa laporan resminya. Karena saya, juga belum menerima surat laporannya itu. Saya tahunya dilaporkan itu justeru dari berita teman-teman media,” ujarnya.

Pun dirinya sebetulnya malas meladeni pelaporan pidana tersebut. Karena menurutnya pemolisian itu menunjukkan adanya ketidakpahaman dari pihak pelapor atas perannya sebagai ahli dalam proses pengusutan korupsi timah itu.

“Sehingga saya mau merespons seperti apa?,” ujar Bambang.

Tetapi kata Bambang, berita-berita tentang pelaporannya itu juga mengganggu psikologis timnya sesama akademisi yang turut-serta membantunya dalam penghitungan krugian kerusakan lingkungan dan ekologis akibat penambangan timah ilegal tersebut.  Sehingga kata Bambang, pengancaman pidana melalui pelaporan polisi itu, serta ragam pendegradasian pribadi terhadapnya dianggapnya sebagai penyerangan individu yang disengaja. “

Itu akhirnya apa, jadinya membuat teror saja itu. Nggak bagus kan. Teman-teman juga banyak yang komplain. Karena itu bisa dianggap pelanggaran terhadap HAM,” kata Bambang.

Di sejumlah pemberitaan, kata Bambang, dirinya membaca pelaporan terhadapnya terkait statusnya sebagai ahli yang telah memberikan keterangan palsu di persidangan terkait kerugian lingkungan dan ekologis senilai Rp 271 triliun dalam korupsi penambangan timah. Namun, dirinya tak mengerti tentang keterangannya yang mana yang dinilai palsu oleh pelapor.

“Saya dibilang memberikan keterangan palsu. Nah ini keterangan palsunya itu seperti apa? Yang palsunya itu yang di mana?,” ujar Bambang.

Ada juga pemberitaan-pemberitaan terkait dirinya yang dinilai tak punya kapasitas sebagai ahli lingkungan dan ekologis. Bambang mengatakan, dirinya dicap tak memiliki kompetensi dalam penghitungan kerugian lingkungan dan ekologis dampak dari korupsi penambangan timah.

Ia menegaskan, korupsi penambangan timah, bukan kasus perdana yang melibatkan dirinya sebagai ahli lingkungan dan ekologis untuk menghitung dampak kerusakan dan kerugiannya. “Saya menangani kasus lingkungan itu sudah lebih seribu kasus yang saya tangani sejak tahun 2000 sampai sekarang,” ujar Bambang.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler