Ekonom UI Sebut Diskon PPnBM Pacu Penjualan Mobil Hingga 16 Persen

Jika insentif berlaku hingga 0 persen, penjualan mobil bisa bertambah hingga 160 ribu

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Pengisian daya mobil listrik (ilustrasi). Ekonom menilai PPnBM akan meningkatkan penjualan mobil.
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), Riyanto menyatakan penerapan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru, bisa meningkatkan penjualan (wholesales) hingga 16 persen. Peningkatan tersebut berdasarkan proyeksi yang dilakukan apabila insentif yang diterapkan untuk PPnBm sebesar nol persen.

Baca Juga


"Ini simulasi kita kalau mau memberikan insentif, bahkan sampai PPnBM-nya nol persen, pasar akan berkembang mungkin sampai 16 persen," kata dia, Selasa (14/1/2025).

Dirinya mensimulasikan, apabila insentif tersebut diberlakukan hingga nol persen, penjualan mobil bisa bertambah hingga 160,428 unit. Sementara apabila PPnBM ditetapkan sebesar 5 persen, bakal meningkatkan penjualan sebanyak 10,7 persen dengan total penambahan permintaan 106,952 unit.

Selanjutnya, dengan diskon PPnBM 7,5 persen atau tarif 7,5 persen, harga mobil bisa turun 5,3 persen, dengan tambahan permintaan 80.214 unit.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pemberian insentif ini turut berdampak positif terhadap ekonomi. Kontribusi industri mobil baik langsung dan tidak langsung terhadap produk domestik bruto (PDB) akan mencapai Rp 177 triliun dengan tarif PPnBM 10 persen, lalu Rp 181 triliun dengan PPnBM 7,5 persen, Rp 185 triliun PPnBM 5 persen, dan Rp 194 triliun dengan PPnBM 0 persen.

 

Selain itu, akan ada tambahan tenaga kerja otomotif sebanyak 7.740 orang dengan PPnBM 10 persen, lalu 11.611 orang dengan PPnBM 7,5 persen, 15.481 orang dengan PPnBM 5 persen, dan 23.221 orang dengan PPnBM 0 persen.

Adapun tambahan tenaga kerja dalam perekonomian (multiplier effect) mencapai 15.790, 23.685, 31.581, dan 47.371 orang, dengan PPnBM masing-masing 10 hingga 0 persen.

Riyanto turut menyatakan, apabila opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan, hal tersebut justru berdampak negatif pada industri otomotif.

Dirinya memperhitungkan tarif PKB maksimum 1,2 persen, dan BBNKB 12 persen, total pajak mobil naik menjadi 48,9 persen dari harga dibandingkan sebelumnya sebesar 40,25 persen. Akibatnya, harga mobil baru naik 6,2 persen.

Nantinya hal tersebut juga akan berimbas pada penurunan penjualan mobil tahun 2025 yang diprediksi turun 9,3 persen atau menjadi sekitar 780 ribu unit.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler