Ditanya Apakah Pagar Laut Tangerang Nantinya Direklamasi? Begini Jawaban Menteri Nusron

Selain di Tangerang, pagar laut dari bambu ditemukan di perairan Kabupaten Bekasi.

Republika/Edwin Dwi Putranto
Foto udara pagar laut terlihat di perairan Kampung Pulau Cangkir, Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2024). Pagar laut di pesisir Laut Tangerang, Banten itu terbentang sepanjang 30,16 kilometer.
Rep: Muhammad Noor Alfian Choir Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memberi tanggapan terkait polemik pagar laut di Tangerang. Ia berdalih, hingga kini belum mendapat laporan terkait hal tersebut.

Baca Juga


“Saya belum dapat laporan, mungkin yang bapak bapak ditanyakan itu aspek menduga-duga. Kalau laporan belum ada,” kata Nusron ketika ditanya apakah Pagar Laut Tangerang akan direklamasi, Rabu (15/1/2025).

Selain itu, Nusron pun menjelaskan jika wilayah kewenangannya berada di darat. Ia juga mengatakan itu pun jika bukan area hutan. “Selama masih di laut itu rezimnya laut selama di darat itu tergantung hutan atau tidak hutan, kalau tidak hutan ya di kita,” katanya.

Nusron pun mengaku tak tahu menahu tujuan dibuatnya pagar laut itu. Ia juga mengatakan tidak bisa melakukan penangkapan pada orang yang membuat pagar laut apabila belum terbukti.

“Kalau tanya nanti dibuat begini-begini? Ya tanya yang membuat, jangan tanya kita, kalau sudah sampai di sini sudah dibuat, baru kita bertindak,” katanya.

“Kalau orang mau melakukan penindakan kalau belum ada perbuatannya kan belum boleh melakukan penindakan. Orang mau menangkap pencuri misalnya, orang belum mencuri sudah ditangkap, bahwa kita mencegah supaya tidak ada pencurian, ya. Tapi menangkap pencuri belum melakukan tindakan pencuri nggak bisa kita tangkap,” katanya.


 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan alasan mengapa pagar laut yang membentang sekitar 30 km di sepanjang pesisir Tangerang tak segera dibongkar. KKP berdalih enggan menyalahi aturan dengan terburu-buru membongkar pagar yang menjadi sorotan khalayak itu.

“Jadi saya paham kenapa tidak langsung dibongkar? Nggak bisa langsung dibongkar karena tahapannya sekarang ini kan tahapannya disegel, dicek dulu. Kalau belum ada apa-apa kita langsung bongkar, nanti kita malah menyalahi aturan,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin, Selasa (14/1/2025).

Menurut Doni Ismanto, menurut hasil penyelidikan sementara pagar laut itu terbukti melanggar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Namun, untuk hasil lainnya masih dalam penyelidikan dan tak bisa diungkapkan ke hadapan publik.

“Karena ini proses penyelidikan, kita tidak bisa buka semuanya. Di proses penyelidikan itu ada yang sifatnya yang memang bisa dibuka, tapi karena ini bagian dari tahapan penegakan aturan, jadi ada step-stepnya," ujarnya.

"Jadi kalau ada step-stepnya kita belum bisa buka. Jadi bersabar dulu sesuai dengan batas waktu yang sudah disebutkan oleh Pak Dirjen Ipung, yaitu 20 hari,” katanya.

Ia juga mengungkapkan KKP hingga kini belum mengetahui siapa pemilik di balik pagar laut itu. “Sampai sekarang pemiliknya belum ada yang datang, kita tidak tahu. Jadi kita menerka-nerka saja. Yang ada kan di media semua nih omongannya. Kita sampai sekarang belum ada yang mau datang, ngaku,” katanya.

Disinggung soal pernyataan nelayan yang menyebutkan jika pagar laut sebenarnya untuk pemetaan, dia enggan menanggapi hal itu. “Kalau ke kita belum ada kabar. Jadi kita tahu dari media, kalau katanya-katanya (pagar laut untuk pemetaan) saya tidak mau menanggapi lah,” katanya.

“Kalau memang ada yang merasa pemilik, datang urus izin. Nanti kita cek semuanya, benar atau tidak. Tapi kalau cuma katanya-katanya, saya tidak mau menanggapi,” katanya.

Di sisi lain, KKP mengakui sudah tahu sosok di balik pagar laut di Bekasi. Pagar laut di Bekasi tersebut viral usai adanya kasus pagar laut di Tangerang yang sampai sekarang belum ada yang mengakuinya. “Yang Bekasi itu pemiliknya kita sudah ketahui,” kata Doni Ismanto.



 

Kendati demikian, pihaknya belum bisa mengungkapkan sosok di balik pagar laut Bekasi secara rinci. Ia mengeklaim jika tindakan KKP juga bukan akibat viralnya pagar tersebut.

“Kita bergerak bukan karena viral ya. Kita itu tanggal 19 Desember sudah kirim surat Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Jadi sekarang memang lagi ada proses penegakan hukum,” katanya.

“Pemiliknya kita tahu ini, beda nih (dengan pagar laut Tangerang). Jadi pemiliknya kita tahu, tapi saya nggak bisa sebut siapa pemiliknya,” katanya menambahkan.

Doni menjelaskan jika pagar laut Bekasi diindikasikan melanggar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). “Karena ada indikasi pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin KKPRL,” katanya.

Pihaknya menjelaskan indikasi penyalahgunaan berani menggunakan pagar laut karena memiliki KKPRL darat. Namun, setelah ditelisik KKP ternyata daerah tersebut laut, bukan darat.

“Dia berani seperti itu karena dia merasa sudah memiliki KKPR darat. Padahal dari hasil pelacakan geotek kami selama 30 tahun terakhir, daerah itu nggak pernah darat, daerah laut. Jadi kalau di laut dia harus punya KKPRL,” katanya.

Pihaknya juga mengakui telah mengetahui soal tujuan pagar laut Bekasi. Namun, karena masih proses penyelidikan pihaknya tak bisa membeberkan secara rinci.

“Sudah. Ini lagi penyelidikan. Nanti sabar. Nanti kita pasti akan buka semua. Kan orang ini kita sudah kirimi surat. Dia kan harus membalas. Jadi kalau kita buka, kita mendahului,” katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler