Sekolah tak Libur Sebulan Penuh Selama Ramadhan, Pemerintah Putuskan Siswa Tetap Masuk
Pemerintah mengeluarkan surat edaran libur Ramadhan dan Idul Fitri
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah akhirnya menetapkan tak ada libur sekolah sebulan penuh selama Ramadhan. Pemerintah bertanggung jawab mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sejalan dengan itu, Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil presiden Gibran Rakabuming Raka juga mengamanatkan usaha memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan untuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, terampil, dan memiliki jiwa sosial dan cinta Tanah Air dan bangsa.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Abdul Mu`ti menyampaikan, pada Ramadhan umat Islam diperintahkan untuk menunaikan ibadah puasa dan ibadah lainnya seperti tadarus Alquran, sholat tarawih, bersedekah dan kajian agama.
Oleh karena itu, pemerintah menilai penting untuk tetap dilaksanakan pembelajaran dalam rangka meningkatkan kualitas belajar dan memenuhi capaian pembelajaran. Selain itu, bangsa Indonesia memiliki tradisi mudik dan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan untuk memperkuat persaudaraan dan persatuan.
Menyikapi situasi tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400. 1 Ls2o Isj Tentang Pembelajaran Di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Adapun regulasi itu akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak terkait dalam rangka pembelajaran di sekolah/ madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama Ramadhan.
Pada saat yang sama, setelah Ramadhan berakhir, pada tanggal 1 Syawal umat Islam melaksanakan ibadah Idul Fitri dan merayakan bersama keluarga dan masyarakat.
“Dengan demikian, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama Ramadhan,” ujar Mendikdasmen di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Sebelumnya, gagasan libur sekolah selama Ramadhan pernah mengemuka. Prof Abdul Mu'ti menyebutkan kebijakan pemerintah untuk meliburkan sekolah selama Ramadhan masih berupa wacana.
Dia mengatakan, yang berwenang untuk menerapkan kebijakan tersebut berada di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI ataupun Presiden.
"Itu saya kira levelnya di atas kami ya, apakah itu di tingkat Menko atau mungkin malah langsung di tingkat Pak Presiden kami belum tahu," ujar Abdul Mu'ti saat menghadiri acara "Taklimat Media Akhir Tahun 2024" di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Surat Edaran (SE) Tiga Menteri...
Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Tiga Menteri terkait libur sekolah pada bulan Ramadhan 1446 H/2025 M. Surat yang ditetapkan di Jakarta pada 20 Januari 2025 tersebut ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
"Surat edarannya sudah terbit. Siang ini sudah terbit, sudah kami tandatangani bertiga. Dan insya Allah juga sudah di-upload di webnya kementerian," ujar Abdul Mu'ti kepada wartawan di Jakarta, Ahad (21/1/2025).
Sebagaimana disebutkan dalam isi surat edaran tersebut, pembelajaran di bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriyah 2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadhan, Idul Fitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.
a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan
b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan
BACA JUGA: Identitas Tentara Pembunuh Sinwar Dibobol Peretas Palestina, Israel Kebingungan
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
1. Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia
2. Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
c. Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahim dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan
d. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025
e. Peran pemerintah daerah:
1. Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk dipedomani oleh sekolah
2. Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan
f. Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kantor Kementerian Agama kabupaten/kota:
1. Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan
BACA JUGA: Perburuan Tentara Israel di Brasil dan Runtuhnya Kekebalan Negara Zionis
2. Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadhan
g. Peran orang tua/wali:
1. Orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah
2. Memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.