Kreditur Sritex akan Ikuti Voting Opsi Keberlangsungan Usaha Hari Ini

Proses verifikasi pencocokan piutang kepada Sritex telah selesai dilaksanakan.

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.
Rep: Kamran Dikarma Red: Satria K Yudha

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Rapat kreditur dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/1/2025). Agenda rapat adalah melakukan voting untuk penentuan opsi going concern atau keberlangsungan usaha perusahaan tekstil terbesar di Indonesia tersebut. 

Baca Juga


Humas PN Semarang Hadi Sunoto mengungkapkan, proses verifikasi pencocokan piutang kepada Sritex telah selesai dilaksanakan dalam rapat kreditur keempat yang digelar pada 21 Januari 2025. "Hari ini berarti agendanya berkaitan dengan voting going concern," kata Hadi kepada Republika, Kamis. 

Seusai rapat verifikasi pencocokan piutang yang digelar di PN Niaga Semarang pada 21 Januari lalu, anggota Tim Kurator Sritex, Denny Ardiansyah, sempat menjelaskan tentang teknis pelaksanaan voting going concern. "Jadi kalau masalah voting itu teknis saja, mau diambil (dihitung) per kepala (kreditur) atau melalui sistem tagihan dengan per suara," ucapnya. 

Namun Denny mengungkapkan, dalam voting pertama, para kreditur hanya akan diminta suaranya untuk usulan going concern. "Itu baru untuk pengambilan voting usul. Jadi mekanisme itu masih banyak, masih perlu dibahas lagi," ujarnya. 

Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto hadir perdana dalam rapat kreditur yang digelar pada 21 Januari 2025 lalu. Dalam rapat tersebut, dia meminta hakim pengawas dalam perkara kepailitan perusahaannya dapat melakukan going concern tanpa melalui skema voting kreditur.

"Sebenarnya skema untuk mendapatkan going concern (keberlangsungan usaha) tidak hanya dalam sisi voting. Hakim pengawas mempunyai hak untuk memutuskan hal tersebut," ucapnya kepada awak media di PN Niaga Semarang. 

"Kami sudah sampaikan kepada hakim pengawas bahwa going concern ini sangat diperlukan bagi kita, dan semoga hakim pengawas tidak melalui skema voting, dari beliau sendiri nantinya memutuskan status going concern tersebut," tambah Iwan. 

Ketika ditanya apakah dia khawatir opsi going concern usaha justru berpotensi menyebabkan Sritex lebih merugi, Iwan merespons dengan jawaban optimistis. "Kami dari tim manajemen merasa keberlanjutan usaha ini harusnya lebih baik daripada opsi pemberesan. Semangat ini yang akan terus kami jelaskan kepada tim kurator dan juga hakim pengawas," ujar Iwan. 

Iwan menambahkan bahwa keinginan going concern juga disuarakan ribuan pekerja Sritex. "Kami tidak datang atas nama pribadi, namun atas nama ribuan karyawan yang bergantung kehidupan sehari-harinya dalam naungan Sritex Group. Dan mereka berkeinginan keberlanjutan usaha Sritex Group ini bisa terus berjalan. Jadi ini perjuangan bersama-sama yang kami perjuangkan," ucapnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler