Juru Parkir Liar di Minimarket Jakarta: Spanduk Parkir Gratis Dicabut, Plang Ditutupi

Pemprov DKI Jakarta pernah menggelar penertiban juru parkir liar pada Mei 2024 lalu.

Republika/Prayogi
Tim gabungan saat melakukan penertiban juru parkir liar yang berada di minimarket Kawasan Bungur, Senen, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Setelah beberapa bulan berlalu, juru parkir liar kembali marak.
Rep: Bayu Adji P Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan juru parkir liar di halaman minimarket wilayah Jakarta kembali bermunculan. Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta sempat melakukan penertiban terkait keberadaan tukang parkir di halaman minimarket.

Baca Juga


Berdasarkan pantauan Republika pada Jumat (31/1/2025), masih banyak minimarket di Jakarta yang didiami tukang parkir. Tukang parkir itu bertugas mengawasi kendaraan para konsumen yang belanja di minimarket. Setelah konsumen mengeluarkan kendaraanya, tukang parkir itu lantas menyodorkan tangan untuk meminta uang. 

Republika menemui salah seorang tukang parkir di sebuah minimarket yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Di tempat itu, tukang parkir bertubuh kurus itu dengan setia menjaga kendaraan yang terparkir di halaman minimarket tersebut. 

"Sudah lebih dari 2 tahun saya jaga parkiran di sini," kata lelaki yang enggan disebut namanya itu.

Ia mengaku, pendapatannya sehari rata-rata mencapai Rp 50 ribu ketika bekerja dari pagi hingga sore hari. Namun, ketika sedang ramai pendapatannya bisa mencapai Rp 100 ribu per hari. 

Kepada Republika, lelaki itu mengaku pernah terjaring penertiban yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada tahun lalu. Ketika itu, kartu tanda penduduk (KTP) miliknya disita oleh petugas dan diberi peringatan agar tidak kembali menjadi tukang parkir di halaman minimarket.

"Memang waktu itu viral ada razia, tapi cuma sebulan ramainya. Setelah itu, balik markir lagi," kata dia.

Ia mengatakan, pihak minimarket sempat memasang spanduk parkir gratis. Namun, spanduk itu akhirnya dicabut.

Di tempat itu juga sebenarnya terdapat plang yang berisikan informasi bahwa parkir di halaman minimarket gratis. Namun, plang itu ditutupi.

Meski demikian, ia mengeklaim tak pernah memaksa konsumen yang membawa kendaraan untuk membayar parkir. Apabila ada orang yang tidak memberikan uang, ia tetap membiarkannya.

"Banyak juga yang gitu (tidak kasih uang). Ya biarin aja," kata dia.

Menurut dia, pekerjaannya itu dilakukan karena tidak ada pilihan lain. Apalagi, untuk mencari kerja saat ini sangat sulit. 

"Kalau ada kerjaan yang lebih baik mah, enggak mau saya jadi tukang parkir. Saya juga sekarang lagi kumpulin modal buat beli motor biar bisa ngojek," ujar dia. 

Tukang Parkir Liar Minimarket Bikin Resah, DItertibkan - (republika)

 

Tak hanya di kawasan Cipete, Republika juga menemukan masih banyak minimarket yang dijaga oleh tukang parkir di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Bahkan, tukang parkir di kawasan itu menggunakan rompi seperti petugas parkir resmi. 

Tukang parkir itu biasa dipanggil Ucrit (29 tahun). Ia mengaku sudah lebih dari 5 tahun menjadi tukang parkir di halaman minimarket itu. Dalam sehari, rata-rata ia mendapatkan uang sebesar Rp 100 ribu. 

"Paling gede 150 (ribu)," kata dia. 

Ia pun mengeklaim tidak suka memaksa konsumen untuk membayar parkir. Bahkan, tak jarang konsumen yang membawa kendaraan tidak memberikan uang.

"Gue mah prinsipnya ngasih syukur, enggak ya enggak apa-apa. Banyak juga yang nyelonong, ya kita enggak apa-apa. Bukan rejeki berarti," kaya dia.

Meski begitu, ia mengaku tetap bertanggung jawab atas pekerjaannya itu. Setiap kendaraan yang parkir pasti selalu diawasi.

Ucrit mengatakan, pernah suatu kali ada helm milik konsumen yang hilang saat kendaraanya diparkir di halaman minimarket tempatnya berjaga. Ia pun inisiatif untuk mengganti helm itu dengan uangnya sendiri. 

"Soalnya emang tanggung jawab gue," kata dia.

Tak hanya itu, menurut dia, tidak jarang juga ada konsumen yang barangnya tertinggal di motor, seperti ponsel atau kunci motor. Ia pun segera mengamankannya.

"Kalau gue orangnya, yang penting ada buat sehari-hari, yang penting halal. Emang dia yang kasih makan gue? Yang penting enggak maksa, enggak nyolong," kata dia.

Dalam hati kecilnya, Ucrit sebenarnya ingin mencari pekerjaan yang lebih baik lagi. Namun, ia terhalang dengan syarat untuk mencari kerja, yaitu ijazah. Pasalnya, ia hanya merupakan lulusan SMP.

"Itu juga hilang ijazahnya," kata dia.

Salah seorang petugas minimarket mengaku tak bisa berbuat banyak untuk melarang tukang parkir tidak berada di halaman tempatnya bekerja. Pasalnya, pihak yang mengelola tukang parkir itu merupakan "tangan kanan" pemilik tempatnya bekerja.

"Jadi ya gimana? Asal enggak ganggu. Selama ini sih aman-aman saja," ujar lelaki yang tak mau disebut namanya itu.

Seorang petugas minimarket lainnya juga mengaku tak mau ambil pusing mengenai urusan tukang parkir. Apalagi, orang-orang yang menjadi tukang parkir itu notabene merupakan warga sekitar.

"Waktu itu emang pernah ditertibin, tapi sehari setelah itu muncul lagi. Ya selama enggak ganggu," kata petugas minimarket di kawasan Cipete itu.

Menurut dia, keberadaan tukang parkir itu juga tidak terlalu berpengaruh kepada kunjungan konsumen. Pasalnya, lokasi minimarket tempatnya bekerja cukup strategis, sehingga konsumen tetap banyak yang datang.

"Enggak ngaruh (ke jumlah konsumen). Soalnya di sini ramai sih," kata dia.



Diketahui, pada Mei 2024 lalu, Dishub Provinsi Jakarta pernah melakukan penertiban terhadap tukang parkir yang berada di halaman minimarket. Saat itu, terdapat lebih dari 200 tukang parkir yang diberikan surat pernyataan agar tidak kembali menjadi tukang parkir di halaman minimarket.

Kepala Dishub Provinsi Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, halaman parkir minimarket pada dasarnya merupakan fasilitas yang disediakan pengelola terhadap pelanggan atau konsumen. Artinya, fasilitas itu semestinya gratis.

"Oleh sebab itu, siapapun yang kemudian memanfaatkan itu dan menimbulkan keresahan masyarakat, itu harus dilakukan tindakan tegas dan ini yang akan kami lakukan," kata dia, Rabu (8/5/2024).

Ketika itu, ia pun meminta masyarakat yang merasa keberatan atau diserahkan atas adanya pungutan parkir liar diharapkan dapat melapor. Masyarakat disebut dapat melaporkan aktivitas parkir liar melalui aplikasi JAKI atau CRM.

"Masyarakat bisa melapor ke (aplikasi) JAKI tentunya. Bisa CRM. Ini nantinya tim akan melakukan inventarisasi titik pengaturan oleh juru parkir liar, yang kemudian akan kami tindak secara tegas," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler