Agen Gas Bertanya-tanya, Mengapa Beli Elpiji Pakai Salinan KTP?
Pemerintah ingin memperbaikin distribusi gas elpiji 3 kg.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan para pembeli gas 3 kg wajib memberikan foto copy KTP setiap melakukan transaksi. Namun banyak pihak mempersoalkan mengapa harus menyerahkan salinan identitas penduduk. Selain membuat rumit, dikhawatirkan salinan itu disalahgunakan.
Agen resmi gas elpiji di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan mempertanyakan fungsi foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian kemasan tiga kilogram (kg).
"Terus KTP dikumpulkan di saya buat apa? Mekanismenya belum ada, dikirim ke mana?" kata Dwi (58) saat ditemui di Jakarta, Senin.
Dwi mengeluhkan adanya aturan harus memfoto KTP pembeli yang menurut dia malah membuat repot lantaran tidak semua warga mengetahui aturan tersebut.
Kemudian, dia menyayangkan bisa saja aturan tersebut malah disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab sehingga stok gas elpiji menjadi cepat habis di pasaran.
"Kalau Pertamina kan satu Kartu Keluarga (KK) hanya boleh beli dua kali dalam sebulan. Nah kalau ngambil KTP, saya enggak tahu satu KK dia punya empat orang, dia bisa saja beli empat di sini," jelasnya.
Dia menyatakan jika data KTP sudah didapat, lalu akan dicatat. Namun menurutnya tidak ada program ataupun aplikasi dari pemerintah untuk menangani itu.
Terlebih, ia menjalankan usaha agen elpiji resmi hanya dengan jumlah pegawai terbatas tidak seperti Pertamina yang memiliki banyak pegawai. "Kan saya juga repot, kalau di Pertamina kan udah ada pegawainya. Kalau saya kan rumah tangga," ujarnya.
Sementara, agen resmi lainnya bernama Reni (53) menambahkan pihaknya kesulitan dengan adanya aturan mewajibkan memperlihatkan KTP. "Kita harus membatasi juga pembeliannya, itu harus pakai KTP, susah lah untuk masyarakat kecil gini kasihan," ujar Reni.
Mulai Sabtu (1/2), pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mulai hari itu, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji tiga kilogram (kg) kepada pengecer.
Pengecer elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan komoditas produk Pertamina itu. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi agar lebih terkontrol dan tepat guna.