Agar Tidak Terjadi Permainan Harga, Bahlil Sidak Pangkalan LPG 3 Kg di Pekanbaru
Semua pangkalan wajib menjual LPG 3 Kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melanjutkan aksinya memantau penyaluran LPG 3 kilogram (KG) di lapangan. Kali ini ia melakukan kunjungan mendadak (sidak) ke salah satu pangkalan di Jalan Tengku Bey, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Rabu (5/2/2025).
Dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, kehadiran Bahlil bertujuan memastikan distribusi dan harga LPG bersubsidi tetap terkendali. Didampingi jajaran perwakilan Pertamina, Menteri ESDM langsung menuju pangkalan milik Yusmaniar untuk melihat kondisi di masyarakat. Kunjungan ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi aturan terbaru pemerintah.
Awalnya hanya pangkalan resmi yang bisa menjadi penyalur ke masyarakat. Kini pengecer yang terdaftar di merchant applications pertamina (MAP) juga bisa menjadi penyalur. Kebijakan tersebut diambil agar distribusi gas bersubsidi lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami ingin memastikan tidak ada permainan harga. Semua pangkalan wajib menjual LPG 3 Kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah," tegas Bahlil di hadapan pemilik pangkalan dan warga yang tengah mengantre," kata Menteri ESDM, di Pekanbaru, Rabu (5/2/2025).
Bahlil menyatakan akan terus melakukan pemantauan di berbagai daerah guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif tanpa merugikan masyarakat. "Kami akan mengevaluasi penerapan kebijakan ini di lapangan. Jika ada kendala, tentu akan kami cari solusi terbaik," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM juga melakukan sidak di sejumlah pangkalan di Jakarta dan Tangerang. Aturan terbaru ini membuat masyarakat kembali bisa membeli gas melon di warung. Caranya mereka harus menunjukkan KTP saat membeli. Meski menjawabi apa yang diharapkan golongan penerima, gejolak tidak langsung bisa diredam. Muncul beragam reaksi.
Bahlil masih mendengar suara-suara bernada protes. Salah satu pangkalan yang ia datangi, terletak di Jalan Palem Raya, Cibodasari, Kota Tangerang. Di sebuah momen, Menteri ESDM terlibat percakapan sejumlah warga.
Dimulai dari seorang bapak yang menceritakan apa yang ia alami. Sudah dua pekan, warga yang adalah pengecer itu mengaku kesulitan mencari LPG 3 kg. Ia mendengar perubahan regulasi.
"Kalau memang dari pusatnya Rp 12.500 sampai ke kami Rp 20.000, pemerintah perhitungkan kah langkah dari distributor sampai ke pengecer, sampai ke konsumen berapa?"
"Kami tidak membela siapa yang mengambil keuntungan. Kami butuh, dapur kami harus ngebul. Kami jualan harus jalan, dan jangan dimiskinkan kami," kata warga tersebut, dengan nada tinggi.
Warga lainnya turut berbicara. Ia meminta apa pun kebijakan pemerintah harus diperhitungkan dengan matang. Sehingga tidak membuat rakyat kebingungan dan kesulitan seperti ini.
"Saya pakai akal sehat, kalau memang ada yang nakal menimbun atau mengurangi si gas, bapak punya senjata. Bapak punya alat untuk bertindak. Bukan rakyat yang dikorbankan, itu yang pertama. Kedua, kalau kami suruh jadi sub (pangkalan), persyaratannya apa?"
"Enggak ada persyaratan," jawab Bahlil.
Menteri ESDM memastikan, proses pendaftaran pengecer menjadi sub pangkalan, gratis. Bahkan, lanjut dia, pemerintah akan proaktif untuk mendaftarkan warung-warung tersebut menjadi penyalur resmi. Bagaimana detail kriteria lainnya?
"Kriterianya, yang sudah beroperasi kita angkat semua jadi sub pangkalan. Sambil kita lihat ke depan, andai ada yang mungkin tidak mengikuti aturan, contoh dia jual harganya mahal, ya nggak boleh dong, harus dikasih sanksi," tutur Bahlil.
Ada juga yang langsung menanggapi dengan tenang, perubahan regulasi ini. Salah satunya dirasakan oleh Slamet Hariyanto (55 tahun), pemilik warung sembako di rumahnya sendiri di daerah Kampung Mandar, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Katanya, dengan kebijakan terbaru yang dikeluarkan Presiden Prabowo, itu artinya dirinya sebagai pedagang pengecer bisa kembali menjual gas LPG 3 kg ke masyarakat sekitar yang lokasinya jauh dari pangkalan resmi.
"Jika kebijakan itu dicabut, kembali ke aturan yang lama, itu sangat membantu masyarakat. Saya sebagai pengecer juga bisa membantu masyarakat mendapatkan gas di sekitar saya,” kata Hariyanto saat ditemui awak media di depan warungnya, Selasa (4/2/2025) sore.
Kabar tersebut disambut baik oleh pemilik toko lainnya yang menjual gas LPG 3 kg di Kampung Mandar, Sakri (32 tahun), kebijakan awal yang diambil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sudah tepat. Sakri adalah pemilik toko sembako yang merupakan sekaligus pangkalan resmi gas LPG. Namun, ia mengaku hanya menjual gas ke warga biasa, tidak ke pengecer.
Menurut Sakri, kebijakan pelarangan gas LPG untuk pengecer bertujuan untuk pemerataan harga agar tidak mahal ketika diakses oleh warga kecil. "Apabila pangkalan sudah jual ke pengecer, yang pasti pengecer akan menaikkan harga, untuk cari keuntungan, sehingga harga yang diterima masyarakat bukan harga eceran tetap (HET) lagi, bukan lagi 18 ribu untuk wilayah Jawa Timur, tapi bisa 20.000, bahkan lebih,” kata Sakri saat ditemui di tokonya pada Selasa sore.
Menteri ESDM terus melakukan penyempurnaan regulasi berdasarkan situasi di lapangan. Dinamika yang berkembang menjadi bahan kajian pemerintah dan Pertamina.