Tatib DPR Evalusi Pimpinan Lembaga Terpilih, KPK: Bertentangan dengan Undang-Undang

Tanak tegaskan hanya Presiden yang dapat berhentikan pimpinan KPK.

Republika/Prayogi
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengkritisi tata tertib (tatib) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merasa bisa mengganti pejabat negara terpilih dari uji kelayakan dan kepatutan dewan.

Baca Juga


Tanak menegaskan Surat Keputusan Pemberhentian Pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut. Dengan demikian, menurut Tanak hanya Presiden yang dapat memberhentikan pimpinan KPK. 

"Iya betul (diangkat dan dipecat Presiden) tapi Surat Keputusan Pemberhentiannya harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019 yang mengatur mengenai syarat Pemberhentian Pimpinan KPK," kata Tanak kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

Tanak memandang Tatib DPR yang diterbitkan DPR tersebut tak sesuai dengan UU. Sehingga menurutnya, tatib DPR itu dapat dipersoalkan ke Mahkamah Agung (MA).  "Ya itu bertentangan dengan UU dan hal itu yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan judicial review ke MA RI," ucap Tanak. 

 

Selain itu, Tanak menerangkan Surat Keputusan Pengangkatan Pimpinan KPK dapat dinyatakan batal atau tidak sah oleh Putusan Pengadilan TUN sesuai gugatan yang diajukan oleh orang atau suatu badan yang merasa kepentingannya dirugikan. Hal ini sesuai UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN.

Tanak juga merujuk sudut pandang Hukum Tata Negara khususnya UU yang mengatur tentang Urutan Peraturan Perundang Undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan. 

"Kalau menurut UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan DPR berada di bawah UU sehingga bila ada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Peraturan DPR RI tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan  judicial review ke MA RI," ucap Tanak. 

Sebelumnya, DPR merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Dari revisi itu, DPR mengklaim bisa melakukan evaluasi secara berkala bagi pejabat negara yang mereka tentukan sendiri. Aturan tersebut termaktub dalam pasal 228A ayat (2).

"Maknanya adalah kan semua kedudukan, ada beberapa komisioner misalkan, kita gak usah sebut pejabat, yang pernah menjadi calon, digodok oleh DPR melalui fit and proper test dan beberapa tahapan verifikasi, itu dapat dilakukan evaluasi secara bertahap," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (4/2/2025).

Nantinya proses evaluasi ini dilakukan oleh komisi terkait di DPR yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap pejabat itu. Misalnya, Komisi III DPR yang menguji calon pimpinan KPK berhak melakukan evaluasi berkala. 

Usai dievaluasi, hasilnya ialah rekomendasi yang disetorkan kepada pimpinan DPR. Rekomendasi tersebut sesuai revisi Tatib DPR bersifat mengikat. Kemudoan rekomendasi diteruskan kepada instansi terkait.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler