KPK Masih Rahasiakan Alasan Geledah Rumah Ketua dan Waka MPN Pemuda Pancasila

Rumah Ketua MPN PP Japto Soejosoemarno dan Wakil Ketua Ahmad Ali digeledah KPK.

Republika/Thoudy Badai
Logo KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soejosoemarno. Penggeledahan itu disebut KPK menyangkut kasus dugaan gratifikasi eks bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Baca Juga


Rumah Japto yang digeledah itu terletak di Jalan Benda Ujung Nomor 8, Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan terjadi pada Selasa (4/2/2024) sekitar pukul 17.00 hingga 23.00 WIB. Berkat upaya itu, KPK menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terhubung dengan kasus Rita.

"Penyidik menyita 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, dokumen, dan barang bukti elektronik lainnya," kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip di Jakarta pada Kamis (6/2/2025).

Penggeledahan KPK tak berhenti di rumah Japto Soejosoemarno. Rumah Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem sekaligus Wakil Ketua MPN PP Ahmad Ali jadi sasaran penggeledahan KPK terkait perkara Rita. Di rumah Ahmad Ali, penyidik KPK mendapati barang bukti seperti dokumen, bukti elektronik, uang rupiah dan valas, tas serta jam.

Hingga saat ini, KPK masih merahasiakan peran Japto dan Ahmad Ali dalam perkara Rita Widyasari. KPK berdalih peran kedua orang itu masih ditelusuri. "Belum bisa diungkap saat ini," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam mengusut kasus dugaan TPPU yang menjerat Rita Widyasari. Salah satunya Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan pada Kamis (29/8/2024).

 

Dalam kasusnya, Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler