Ini Jumlah Uang dan Mobil yang Disita KPK dari Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto
Penyitaan itu buntut dari penggeledahan rumah Japto.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyitaan barang bukti sebesar Rp 56 miliar dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjoesoemarno. Penyitaan tersebut merupakan buntut dari penggeledahan rumah orang nomor satu di PP itu.
Selain uang, penyidik KPK sudah menyita sebelas mobil dari hasil penggeledahan rumah Japto. Mobil yang disita itu di antaranya merek Jeep Gladiator Rubicon dan Land Rover Defender.
"Penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis (6/2/2025)
Tessa menerangkan penggeledahan itu berlangsung selama enam jam sejak pukul 17.00 WIB. Tessa menjamin penggeledahan berhubungan perkara korupsi eks Bupati Kertanegara Rita Widyasari.
"Penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan, dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut," ujar Tessa.
Tessa juga menerangkan penggeledahan dilakukan guna menemukan alat bukti tambahan dan pemulihan aset dalam perkara Rita Widyasari. Tapi Tessa masih merahasiakan rincian hal tersebut.
"Penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka asset recovery. Jadi asset recovery-nya dalam model seperti apa secara detail saya belum bisa mengungkapkan karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami," ucap Tessa.
Sebelumnya, rumah Japto yang digeledah itu terletak di Jalan Benda Ujung No.8, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan terjadi pada Selasa (4/2/2024) sekitar pukul 17.00 hingga 23.00 WIB. Berkat upaya itu, KPK menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terhubung dengan kasus Rita.
Dalam kasusnya, Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Terkait kasus Rita Widyasari, KPK membuka opsi untuk memanggil Japto dan politikus Ahmad Ali (AA). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemanggilan tersebut akan dilakukan apabila penyidik menilai perlu untuk dilakukan klarifikasi soal barang bukti yang ditemukan penyidik saat penggeledahan di rumah keduanya.
"Bahwa seyogianya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi, baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan," kata Tessa, Kamis.
Meski demikian dirinya belum menerima informasi dari tim penyidik mengenai apakah Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali memang akan memanggil keduanya dan kapan keduanya akan diperiksa.
"Untuk pertanyaan kapan dilakukan pemeriksaan, itu tentu merupakan kewenangan penyidik. Jadi kita tunggu saja sama-sama bila memang ada panggilan untuk pemeriksaan," ujarnya.