Hasto Kalah di Praperadilan, Pengacara Kecewa:: This is Not the End!

Kubu Hasto akan melakukan perlawanan terhadap putusan hakim.

Republika/Thoudy Badai
Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyesalkan putusan hakim praperadilan di PN Jaksel pada Kamis (13/2). Kubu Hasto mensinyalkan akan melakukan perlawanan atas penetapan status tersangka belum berakhir.

Juru Bicara Tim Kuasa Hukum, Todung Mulya Lubis menyebut seluruh tim hukum Hasto akan rapat menentukan langkah lanjutan menyikapi putusan hakim yang dangkal untuk tidak menerima gugatan.

"This is not the end, this is not the end, perjuangan untuk menegakkan hukum dan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua dan kami akan melakukan apa yang bisa kami lakukan, tetapi apa yang kami lakukan akan kami rumuskan, akan kami diskusikan bersama," kata Todung dikutip pada Jumat (14/2/2025).

Todung tak bisa menutupi rasa kecewa atas putusan yang tak menerima gugatan Sekjen PDIP. "Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang telah dibacakan," ujar Todung.

Diketahui, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto memutuskan tidak menerima praperadilan yang dimohonkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Djuyamto dalam amar putusan beralasan permohonan praperadilan Hasto tidak diterima karena gugatan seharusnya dilayangkan dua, bukan satu.

Sebab ada dua sprindik KPK menyangkut masalah tersebut, yakni suap berkaitan pergantian antarwaktu Harun Masiku serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Todung mengaku tidak melihat alasan yang mengandung pertimbangan hukum ketika hakim Djuyamto tak menerima praperadilan yang dimohonkan Hasto.

 

"Kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum atau legal reasoning yang meyakinkan untuk bisa memahami kenapa praperadilan itu ditolak," ucap Todung.

Todung menyentil terkait gugurnya keadilan atau miscarriage of justice atas alasan hakim tak menerima praperadilan yang dimohonkan kliennya. "Buat saya, ini adalah suatu yang disebut sebagai miscarriage of justice. Saudara tahu apa itu miscarriage of justice, bukan? Miscarriage berarti keguguran, jadi keadilan yang digugurkan, peradilan sesat," ujar Todung.

Todung mengatakan tim hukum Hasto memohonkan praperadilan untuk menguji abuse of power dan pelanggaran-pelanggaran oleh KPK dalam menetapkan alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu sebagai tersangka.

"Sebab, sangat telanjang di depan mata kita, pelanggaran itu dilakukan. Tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto melakukan obstruction of justice, itu tuduhan yang hampa, tidak berdasar sama sekali. Hasto Kristiyanto itu sangat kooperatif," ujar Todung.

Todung juga menegaskan isu kesewenangan hukum dan penerapan tak berdasar menjadi pokok permohonan praperadilan Hasto. Tapi Todung kecewa hakim tidak sama sekali menyentuh dua hal tersebut dalam amar putusan saat tak menerima praperadilan Hasto.

"Namun, apa yang terjadi? Kami justru mendapatkan putusan yang dangkal. Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum. Saya harus mengatakan demikian," ujar Todung.

Sebelumnya, KPK mendalami kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang baru-baru ini ditetapkan KPK sebagai tersangka yaitu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kader PDIP sekaligus pengacara, Donny Tri Istiqomah.

Baca Juga



Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Hasto diduga berusaha menghalangi proses hukum dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Hasto sudah memenuhi panggilan pertama dari KPK.

Atas penetapan tersangka itu, Hasto lantas mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi upaya Hasto itu tak membuahkan hasil positif karena KPK yang memenangi praperadilan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler