Usai Praperadilan Ditolak, Kapan Hasto Kembali Diperiksa? Ini Jawaban KPK

KPK tidak khawatir Hasto akan melakukan tindakan yang akan menghalangi penyidikan.

Republika/Prayogi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersiap menyampaikan paparan saat pembekalan kepala daerah terpilih di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan terkait status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pemanggilan Hasto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka masih menunggu keputusan penyidik yang menangani kasusnya.

Baca Juga


"Untuk rencana pemanggilan, bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi, maka saudara HK tentunya akan dipanggil sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Tessa juga mengatakan, pihaknya tidak khawatir Hasto akan melakukan tindakan yang akan menghalangi penyidikan perkara tersebut. Menurutnya, langkah pihak Hasto yang telah mengajukan gugatan terhadap penyidik KPK dan mempertimbangkan kembali mengajukan gugatan praperadilan adalah indikasi bahwa Hasto akan patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Dengan begini, kita bisa melihat bahwa yang bersangkutan memiliki pandangan secara hukum untuk menghadapi prosesnya," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyampaikan bahwa tim hukum akan mempertimbangkan apakah mengajukan permohonan praperadilan baru atau tidak usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan status tersangka kliennya.

"Kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak," kata Ronny, Kamis (13/2/2025). Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024 Harun Masiku.

 

Ronny yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional mengatakan bahwa putusan hakim tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto. Putusan hakim, kata dia, adalah tidak dapat menerima permohonan praperadilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat lantaran ada penggabungan dua sprindik terkait dengan suap dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Kendati demikian, dia menilai hal ini tidak menjadi masalah karena objek dan tersangkanya sama. Di lain sisi, dia menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut. "Pertimbangan hakim dalam keputusan hari ini belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Mas Hasto Kristiyanto," ujarnya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dengan dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024 Harun Masiku.

Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. "Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," ujarnya.


sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler