Hasto Minta KPK Periksa Jokowi, Ini Respons Maruarar Sirait

Maruarar menegaskan, Indonesia adalah negara hukum.

Republika/Prayogi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK resmi menahan Hasto atas kasus dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.Hasto terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan pada pukul 18.08 WIB dengan kedua tangan yang sudah terborgol.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Gerindra Maruarar Sirait menilai penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bagian dari proses hukum yang wajib diikuti. Adapun, terkait permintaan Hasto agar KPK memeriksa Jokowi, Marurar mempersilakan.

Baca Juga


"Silakan saja. Saya rasa negara ini adalah negara hukum. Panglimanya adalah hukum. Saya pikir juga teman-teman di kepolisian, di kejaksaan, di KPK juga sudah mengerti tugasnya masing-masing," kata Ara sapaan akrab Maruarar, ditemui usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Ara juga menegaskan bahwa, Indonesia adalah negara hukum. Sehingga, semua pihak wajib mengikuti proses hukum yang ada.  Ara juga meminta tidak ada intervensi atau campur tangan dari pihak mana pun, baik lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif, dalam melakukan checks and balances dengan baik.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditahan KPK pada Kamis (20/2/2025). Penahanan Hasto dilatari atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Hasto tampak meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" dan tangan terborgol serta dikawal beberapa petugas KPK, Kamis sore. Politisi asal Yogyakarta itu sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam statusnya sebagai tersangka atas perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.


Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa penyidik komisi antirasuah kini tengah mendalami dugaan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai penyokong dana pelarian Harun Masiku (HM).

"Terkait tadi ada pertanyaan mengenai HM, apakah saudara HK ini penyandang dana atau membiayai? Itu juga yang sebetulnya sedang kami dalami," kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Asep mengatakan pelarian dari kejaran penyidik KPK hingga lima tahun lamanya membutuhkan dana yang cukup besar. Oleh karena itu, penyidik KPK berkeyakinan ada pihak yang mendanai pelarian buronan kasus korupsi tersebut.

"Karena orang melarikan diri kan tidak bisa kerja dan lain-lain, karena dia ketahuan sama khalayak. Dia pasti bersembunyi dan tentu untuk kebutuhan hidup sehari-harinya harus ada yang menanggung, itu yang sedang kami dalami," ujarnya.

Meski demikian, Asep enggan berkomentar lebih lanjut mengenai apakah penyidik KPK menemukan indikasi Hasto sebagai penyandang dana Harun Masiku, karena hal tersebut adalah bagian dari materi penyidikan.

"Ini menjadi materi ya materi yang sedang kita dalami. Jadi mohon maaf belum bisa kami sampaikan. Jadi sabar, nanti kami tentu juga akan sampai ke sana, siapa saja yang menjadi donatur dalam hal ini," kata Asep.

Dalam keterangan terpisah, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menolak permintaan kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk menunda proses penyidikan hingga proses praperadilan rampung. “Kami dari Dewas tidak punya kewenangan untuk itu,” kata Anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Benny mengatakan, Dewas KPK hanya berwenang menindaklanjuti laporan Hasto soal dugaan ketidakprofesionalan penyidik yang menangani perkaranya. Purnawirawan Polri berbintang dua tersebut mengatakan kelanjutan proses penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

"Ya, (kelanjutan penyidikan) itu kewenangan penyidik. Kami hanya menangani pengaduan yang menyangkut dugaan terjadinya pelanggaran etik ataupun ketidakprofesionalan," ujarnya.

Benny mengatakan Dewas KPK akan terlebih dulu melakukan mengumpulkan berbagai data dan informasi terkait laporan Hasto. Seluruh informasi dan data yang terkumpul akan dianalisis dan kemudian diputuskan apakah laporan tersebut akan dilanjutkan ke persidangan etik atau distop karena tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Johannes L Tobing, pada Rabu (19/2/2025) membuat permohonan ke Dewas KPK untuk mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan hingga proses praperadilan rampung.

“Mohon sekiranya Dewas KPK, mohon kepada pimpinan KPK untuk memberikan kami ruang dan waktu untuk menyelesaikan dulu sidang praperadilan di tanggal 3 nanti. Nah, jadi kita hormati dulu,” kata Johannes Tobing di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Johannes mengatakan sidang praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 3 Maret 2025.

“Jadi dengan surat undangan yang sudah register di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami berharap supaya Dewas ini juga memberikan arahan lah kepada penyidik untuk penundaan besok itu,” ujarnya.

Selain mengajukan permohonan penundaan penyidikan, tim kuasa hukum Hasto juga melaporkan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik KPK yang menangani perkara tersebut.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler