Dirut Anak Usaha Jadi Tersangka, Pertamina Jamin Distribusi BBM Normal

Perusahaan akan menunjuk pelaksana tugas harian dirut PT Petamina Patra Niaga.

Republika/Thoudy Badai
Pengendara mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Pondok Ungu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/12/2024).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat, meliputi bahan bakar minyak (BBM) maupun LPG, berjalan dengan normal. Meskipun sejumlah pimpinan anak usahanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga


"Pertamina memastikan pelayanan distribusi energi kepada masyarakat menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa," ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Ketika disinggung apakah Pertamina akan segera menunjuk pengganti direktur utama (dirut) PT Pertamina Patra Niaga, berhubung periode Ramadhan dan Idul Fitri sudah di depan mata, Fadjar menyampaikan, perusahaan akan menunjuk pelaksana tugas harian. Hal itu karena anak perusahaan tersebut merupakan ujung tombak distribusi energi ke masyarakat.

Pertamina Patra Niaga merupakan anak perusahaan Pertamina yang bergerak di bidang perdagangan olahan minyak bumi. "Sesuai prosedur perusahaan di masing-masing subholding, jika pejabat tidak ada ditempat maka akan ditunjuk pelaksana tugas harian (pth)," kata Fadjar.

Fadjar juga menyatakan, Pertamina menghormati Kejagung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan. Pertamina juga menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

Dia pun menegaskan, Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.

Pada Senin (24/2/2025) malam WIB, Kejagung menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Kasus itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.

Ketujuh tersangka tersebut meliputi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono.

Lebih lanjut, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo. Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler