Yayasan SDIT Persilakan Novi Mengajar Lagi dan tak Larang Aktivitasnya di Band Sukatani

Yayasan Al Madani menyebut pemecatan Novi dari SDIT Mutiara Hati belum final.

Instagram/Sukatani
Band Sukatani saat tampil di Purwokerto, Jawa Tengah.
Rep: Kamran Dikrama Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARNEGARA -- Yayasan Al Madani yang menaungi Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara Hati Banjarnegara mengatakan, keputusan pemberhentian Novi Citra Indriyati sebagai guru di sekolah tersebut belum final. Novi adalah vokalis band punk Sukatani yang belakangan diketahui bekerja di SDIT Mutiara Hati, tapi telah diberhentikan karena dinilai melanggar kode etik.

Baca Juga


Ketua Yayasan Al Madani Banjarnegara Khaerul Mudakir mengungkapkan, Novi mulai bekerja sebagai guru di SDIT Mutiara Hati pada 2 November 2020. Namun Khaerul mengaku, pihak sekolah serta yayasan sama sekali tak mengetahui aktivitas Novi di luar jam dan lingkungan sekolah.

"Di Yayasan Al Madani itu ada 118 guru karyawan, dan tentu saja kami tidak bisa memantau secara penuh aktivitas para guru di luar jam mengajar," kata Khaerul ketika memberikan keterangan pers di Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Banjarnegara, Senin (24/2/2025), dikutip Republika dari akun Youtube resmi Dindikpora Banjarnegara pada Selasa (25/2/2025).

Dia menjelaskan, Yayasan Al Madani memiliki kode etik bagi para guru yang mengajar di sekolah-sekolah di bawah naungan yayasan tersebut. Khaerul mengatakan, kode etik tersebut harus dipatuhi, tidak hanya di sekolah, tapi juga luar sekolah.

"Jadi ketika dia di sekolah adalah guru, sosok yang baik, yang bermoral, yang berakhlak, yang siap menjadi contoh bagi murid dan karyawan yang lain, termasuk di rumah pun begitu, juga di masyarakat. Jadi tetap memiliki komitmen yang sama baik di dalam sekolah maupun luar sekolah," ucap Khaerul.

Dia mengungkapkan, pada awal Februari lalu, Yayasan Al Madani Banjarnegara memperoleh informasi tentang aktivitas bermusik Novi. Setelah melakukan penelusuran, Novi dianggap melanggar kode etik terkait memperlihatkan aurat di muka umum.

"Pelanggaran Ibu Novi ini sekali lagi tidak terkait dengan lagu yang sedang viral atau tidak terkait dengan band yang beliau ada di situ. Tapi lebih terkait dengan perilaku Ibu Novi itu sendiri secara pribadi. Kami ada data, misalnya, membuka aurat dan sebagainya, yang menurut standar SOP kami tidak dibenarkan, walaupun itu sudah di luar sekolah," kata Khaerul.

Menurut dia, dalam peraturan atau kode etik guru di Yayasan Al Madani, terdapat pelanggaran-pelanggaran yang hanya diganjar peringatan. Namun ada pula jenis pelanggaran yang sanksinya langsung diberhentikan tanpa melalui mekanisme teguran atau peringatan sebelumnya. Pelanggaran yang dilakukan Novi, dalam pandangan Yayasan Al Madani, masuk kategori terakhir.

Oleh sebab itu, pada 6 Februari 2025, Yayasan Al Madani memutuskan memberhentikan Novi sebagai guru di SDIT Mutiara Hati Banjarnegara, Jawa Tengah. "Yang ingin kami tegaskan, keputusan ini belum bersifat final karena sampai sekarang kami belum bisa mendapatkan klarifikasi dari beliau. Harapannya setelah ini bisa terjadi pertemuan antara kami dan saudari Novi, dan kemudian akan melakukan sebuah proses klarifikasi berikutnya," ucap Khaerul.

Lirik lagu Bayar Bayar Bayar dari Sukatani. - (Infografis Republika)

 

Khaerul mengatakan, Yayasan Al Madani dan SDIT Mutiara Hati sudah berusaha menghubungi Novi. Namun mereka belum memperoleh tanggapan karena nomor ponsel Novi tidak bisa dikontak.

"Kita belum klarfikasi dengan saudari Novi. Ada kemungkinan saudari Novi setelah klarifikasi nanti akan bisa kembali mengajar di SDIT Mutiara Hati. Tentu saja dengan kaidah-kaidah atau kode etik yang disetujui oleh saudari Novi dan beliau siap mengajar kembali di SDIT Mutiara Hati," ujar Khaerul.

Khaerul menambahkan bahwa pihaknya juga tidak akan melarang aktivitas bermusik Novi di band Sukatani jika dia bersedia kembali mengajar di SDIT Mutiara Hati. "Selama kaidah-kaidah SOP tidak dilanggar, dipersilakan. Prinsipnya tidak melarang, selama kode etiknya tidak dilanggar. Kami berpatokan pada kode etik yang sudah kami terapkan," ucapnya.

Namun jika Novi sudah tak berminat kembali atau telah mencari pekerjaan di tempat lain, Yayasan Al Madani juga akan menerima hal tersebut. "Kami memberi keleluasaan kepada beliau," kata Khaerul.

Khaerul mengatakan, Yayasan Al Madani tak memberikan tenggat waktu tertentu kepada Novi untuk memberikan klarifikasi perihal pelanggaran kode etik guru yang telah dilakukannya. "Tapi biasanya kalau ada klarifikasi, secepatnya (dilakukan). Kalau tidak klarifikasi biasanya sudah mencari pekerjaan di tempat lain. Memang tidak ada batasan waktu yang ditentukan oleh kami," ucapnya.

 

Sebelumnya, Kepala SDIT Mutiara Hati, Etik Indrawati, membenarkan bahwa Novi memang sempat bekerja sebagai guru di sekolah tersebut. Namun, menurutnya, pemberhentian Novi sebagai staf pengajar dilakukan sebelum video permohonan maaf Sukatani viral.

"Ibu Novi itu diberhentikan di tanggal 6 Februari 2025," ucap Etik ketika dihubungi pada Ahad (23/2/2025).

Etik mengatakan, sebagai sekolah berlandaskan nilai-nilai Islam, SDIT Mutiara Hati mewajibkan para staf perempuan dan siswi-siswinya untuk menutup aurat. Dalam hal ini, Novi, yang mengajar di kelas 4, dianggap melanggar ketentuan tersebut.

Etik menjelaskan, pada awal Februari, dia menerima laporan dari beberapa guru di SDIT Mutiara Hati tentang aktivitas bermusik Novi di band Sukatani. Etik kemudian meneruskan laporan itu ke pihak yayasan yang menaungi SDIT Mutiara Hati, yakni Yayasan Al Madani.

Mereka kemudian mencoba mengonfirmasi langsung kepada Novi terkait aktivitas bermusiknya di Sukatani. Menurut Etik, hal yang turut diverifikasi pihak sekolah dan yayasan adalah terkait ketersingkapan aurat Novi ketika menjalankan kegiatannya sebagai musisi.

"Yang dilanggar Ibu Novi adalah melanggar aurat di depan umum. Semua guru di yayasan kami memang ada aturan untuk menutup aurat, dan kami memang ada buktinya hal tersebut (terlihatnya aurat Novi). Setelah kami mencoba konfirmasi ke Bu Novi, ternyata memang betul," ucap Etik.

Menurut Etik, dalam kode etik guru di SDIT Mutiara Hati, terdapat beberapa pelanggaran yang sanksinya hanya berupa surat peringatan. Namun ada pula jenis pelanggaran yang hukumannya bisa langsung diberhentikan, salah satunya terkait aurat.

Etik mengatakan, semua peraturan itu sudah disampaikan kepada para calon guru ketika mereka melamar pekerjaan di SDIT Mutiara Hati. Oleh sebab itu, Etik membantah kabar yang menyebut Novi diberhentikan karena viralnya lagu berjudul "Bayar Bayar Bayar" karya Sukatani.

"Pemberhentian Ibu Novi murni atas pelanggaran kode etik guru di Yayasan Al Madani. Apa yang dilanggar? Syariat Islam. Lebih kepada apa? Aurat. Jadi sama sekali tidak berhubungan dengan lagu 'Bayar Bayar Bayar' tersebut," ucapnya. 

Pada Kamis (20/2/2025) lalu, dua personel band Sukatani, yakni Novi alias Ovi dan Muhammad Syifa Al Lutfi alias Al atau Alectroguy merilis video permohonan maaf terbuka kepada Polri. Keduanya meminta maaf terkait lagu ciptaan mereka berjudul Bayar Bayar Bayar. Lirik lagu tersebut memuat kritik bernuansa satire terhadap polisi.

Video permohonan maaf Sukatani kemudian viral. Publik menuding kepolisian telah mengintimidasi Ovi dan Al sehingga mereka membuat video permohonan maaf kepada Polri. Setelah viral, beredar kabar bahwa Novi juga dipecat dari pekerjaannya sebagai guru di SDIT Mutiara Hati.



BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler