Menteri KP Sebut Dua Pelaku Pemagaran Laut Tangerang Siap Bayar Denda, Segini Besarnya
KKP menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut Tangerang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, kepala desa (kades) dan perangkat desa yang menjadi pelaku pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, siap membayar denda administrasi sebesar Rp 48 miliar. Hal itu dikatakan Trenggono dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI, di Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut Tangerang. Pertama adalah inisial A selaku kepala desa dan inisial T selaku perangkat desa.
"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," kata Trenggono.
Trenggono mengungkapkan, kedua pelaku telah membuat surat pernyataan terkait kesiapannya untuk membayar denda administrasi sebesar Rp 48 miliar. Surat pernyataan kedua pelaku turut ditampilkan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI. Kendati demikian, Trenggono tidak menyebutkan apakah Rp 48 miliar tersebut masing-masing pelaku atau gabungan kedua pelaku.
Dia menyampaikan bahwa tindak lanjut yang telah dilakukan dalam kasus pagar laut tersebut sesuai kewenangan berdasarkan Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang laut dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan yang dimiliki oleh KKP.
Ia mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menindaklanjuti pelanggaran pagar laut di Tangerang dengan melakukan penghentian kegiatan penyegelan dan melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk diminta keterangan dan klarifikasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, KKP telah menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut yaitu A selaku kepala desa dan inisial T selaku perangkat desa. Namun, Trenggono tidak menyebutkan nama desa tersebut.
"Khusus untuk pagar laut di Tangerang kami sekali lagi menyampaikan bahwa sudah ditetapkannya dua pelaku setelah melalui sebuah proses yang begitu panjang," ucapnya.
Melalui kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), lanjut Trenggono, ditemukan dua pelaku yang jelas dan telah terbukti secara nyata melakukan pemagaran. "Yang bersangkutan telah dilakukan penetapan sanksi administratif," tuturnya.
Selebihnya, kata Trenggono, dalam proses penyidikan dan pemeriksaan, KKP juga bekerjasama dengan Bareskrim Polri. "Anggota dari Bareskrim Polri juga ikut terlibat di dalam proses pemeriksaan tersebut. Lalu dari sisi Bareskrim adalah menyidik juga hal yang berkaitan dengan tindak pidananya," ujar dia.
Sementara dari sisi KKP, sesuai dengan kewenangan kementerian tersebut yaitu pengenaan denda administratif.