KPK: Pemeriksaan Ketum Pemuda Pancasila Japto Terkait Penerimaan Metrik Ton Bupati Rita
KPK belum memastikan apakah akan kembali memanggil Japto atau tidak.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarno diperiksa menyangkut penerimaan metrik ton dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
KPK pernah menyebut Rita Widyasari memperoleh jatah sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton tambang batu bara selama menjabat. Jatah itu diduga merupakan sebagai bentuk gratifikasi yang diterima Rita dari sejumlah perusahaan tambang. "Terkait penerimaan metrik ton," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
KPK belum memastikan akan memanggil Japto Soerjosoemarno atau tidak di kemudian hari. Hal itu akan ditentukan dari kebutuhan tim penyidik. "Tidak terinfo," ujar Tessa.
KPK juga masih enggan menjelaskan hubungan antara Japto Soerjosoemarno
dengan Rita Widyasari. dalam perkara ini. "Belum terinfo dari penyidik ke saya," ujar Tessa.
Sebelumnya, Japto dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi pada Rabu (26/2/2025). Tercatat, rumah Japto yang terletak di Jalan Benda Ujung No.8, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan digeledah KPK. Penggeledahan terjadi pada Selasa (4/2/2024) sekitar pukul 17.00 hingga 23.00 WIB. Berkat upaya itu, KPK menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terhubung dengan kasus Rita.
KPK mengungkapkan penyitaan barang bukti sebesar Rp56 miliar dari Japto Soerjoesoemarno. Selain uang, penyidik KPK sudah menyita sebelas mobil dari hasil penggeledahan rumah Japto. Mobil yang disita itu diantaranya merek Jeep Gladiator Rubicon dan Land Rover Defender.
"Penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis (6/2/2025)
Dalam kasusnya, Rita Widyasari dan tim suksesnya Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.