Tegaskan Kedaulatan Palestina, PBB: Gaza Milik Palestina tanpa Pengurangan Wilayah

PBB: Negara Palestina yang berdaulat mencakup Gaza dan Tepi Barat.

AP Photo/Tatan Syuflana
Sekjen Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres.
Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menegaskan bahwa negara Palestina yang berdaulat di bawah pemerintahan Palestina harus mencakup Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

Baca Juga


Dalam pengarahan media di Markas Besar PBB, Jumat (28/2), Guterres “kerangka politik yang jelas" untuk memastikan stabilitas dan pemulihan jangka panjang di wilayah tersebut.

"Itu berarti Gaza tetap menjadi bagian integral dari negara Palestina yang merdeka, demokratis, dan berdaulat, tanpa pengurangan wilayahnya atau pemindahan paksa penduduknya,” ujarnya.

Lebih lanjut Guterres menyatakan bahwa baik Gaza maupun Tepi Barat yang diduduki—termasuk Yerusalem Timur—harus diperlakukan sebagai satu kesatuan secara politik, ekonomi, dan administratif, dan diperintah oleh pemerintah Palestina yang diterima dan didukung oleh rakyat Palestina

"Ini berarti mencegah segala bentuk pembersihan etnis dan tidak boleh ada kehadiran militer Israel dalam jangka panjang di Gaza," katanya.

Pada saat yang sama, Sekjen PBB mengakui bahwa kekhawatiran keamanan dari Israel juga harus ditangani.


Harus berdamai

Menteri Luar Negeri (Menlu) Turki Hakan Fidan pada Kamis (27/2) menyerukan agar semua kelompok Palestina bersatu dan berdamai tanpa penundaan.

Pernyataan tersebut disampaikan Fidan dalam sebuah pertemuan dengan Sekretaris Jenderal Komite Pusat Fatah Jibril al-Rajoub di Ankara, Turki, menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri Turki di media sosial X.

Menekankan agar Presiden Palestina Mahmoud Abbas harus memimpin proses perdamaian, Fidan menyoroti bahwa seluruh rakyat Palestina harus bertindak dalam kesatuan melawan kebijakan ekspansionis Israel.

Jumlah korban tewas di Gaza akibat perang Israel yang merusak sejak Oktober 2023 telah mencapai 48.365 jiwa.

 

Kesepakatan gencatan senjata telah diberlakukan di Gaza sejak 19 Januari, menghentikan perang Israel yang telah menyebabkan kerusakan luas dan meninggalkan wilayah kantong Palestina itu dalam reruntuhan.

Meskipun ada gencatan senjata, pihak berwenang setempat Gaza melaporkan pelanggaran gencatan senjata hampir setiap hari dilakukan oleh tentara Israel.

Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November tahun lalu untuk Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Kepala Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang yang dilancarkannya terhadap wilayah tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler