Pemerintah Terus Cari Solusi Pekerja PT Sritex yang Terkena PHK
Presiden Prabowo mencari jalan keluar atas masalah para pekerja di PT Sritex.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah RI berkomitmen mencari solusi terbaik bagi ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perusahaan pailit. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap persoalan itu, khususnya nasib para pekerja.
"Atas petunjuk Bapak Presiden, Bapak Presiden sangat concern terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, terutama berkenaan dengan masalah persoalan yang akan menimpa para pekerja di PT Sritex," ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (3/3/2025).
Menurut Prasetyo, pemerintah telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk membahas beberapa langkah penyelesaian. Salah satu solusi yang sedang diupayakan adalah penyewaan aset PT Sritex oleh investor guna menghidupkan kembali produksi serta menyerap tenaga kerja yang telah terdampak PHK.
Sementara itu, tim kurator PT Sritex, Nurma Sadikin menyampaikan, pihaknya telah membuka opsi penyewaan aset perusahaan dalam rangka mempertahankan nilai aset. Langkah itu diharapkan dapat membuka peluang bagi eks pekerja Sritex untuk bisa bekerja kembali.
"Kita sudah dalam proses komunikasi yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex yang mana ini akan menyerap tenaga kerja, yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru," jelas Nurma.
Selain itu, tim kurator juga berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi. Termasuk pesangon dan hak lainnya yang saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan diupayakan dipenuhi.
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyampaikan harapan besar agar pabrik Sritex dapat segera beroperasi sehingga pekerja yang terdampak PHK bisa kembali bekerja. Dia menegaskan, kabar tersebut menjadi harapan bagi ribuan pekerja yang terkena PHK akibat kasus kepailitan.
"Harapan kami, nanti seluruh karyawan atau buruh Sritex, eks Sritex ya, yang sekarang dalam PHK bisa kembali bekerja lagi di PT Sritex yang dulu, untuk di pekerjaan yang baru tetapi dalam proses yang seperti biasa yang sudah dilakukan sehari-hari," ucap Slamet.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menegaskan, pemerintah terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex, termasuk kompensasi PHK serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dia memastikan, hak-hak normatif pekerja akan tetap dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
"Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK," ucap Yassierli.