Peran Abi Aulia dalam Pembunuhan Ibu dan Anak: Benturkan Kepala dan Mempersiapkan Alphard

Berkas perkara tersangka Abdi Aulia telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Edi Yusuf/Republika
Rekontruksi kasus pembunuhan oleh tersangka Yosep Hidayah yang merenggut nyawa istri dan anaknya, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di Subang, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023).
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah menahan tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu, Abi Aulia. Tersangka tak lain merupakan anak tiri Yosep Hidayah. Aulia ditahan sejak pekan lalu setelah bekas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga


Dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021, tersangka Yosep Hidayah divonis 20 tahun dan M Ramdanu 4 tahun penjara. Sedangkan Mimin, istri kedua Yosep dan anak tiri lainnya Arighi Reksa belum ditahan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, berkas perkara tersangka Abi Aulia telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan Negeri Subang. Oleh karena itu, yang bersangkutan ditangkap dan ditahan.

"Saat ini untuk tersangka AA telah dinyatakan lengkap berkasnya oleh Kejaksaan Negeri Subang atau P21. Sehingga saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan penahanan," ucap dia di Mapolda Jabar, Senin (3/3/2025).

Ia mengatakan, peran Abdi Aulia dalam pembunuhan Tuti dan Amelia yaitu membenturkan kepala Amelia. Selain itu, yang bersangkutan mempersiapkan mobil Alphard yang terparkir di depan rumah.

"Tersangka AA ini juga melakukan atau mempersiapkan kendaraan mobil Alphard yang tadinya menghadap ke kebun kemudian diputar arah, dibalik arah, menghadap ke jalan," ungkap dia.

Ia menyebut mobil Alphard tersebut merupakan salah satu barang bukti yang diamankan kepolisian. Mobil tersebut digunakan untuk mengangkut dan menyimpan jenazah kedua korban.

 

Direktur Krimum Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan, proses pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang memakan waktu yang panjang. Hingga akhirnya dua orang yakni Yosep Hidayah dan M Ramdanu divonis dan telah inkrah.

"Terhadap tersangka lainnya yang tiga, kita terus mengumpulkan alat bukti terkait dengan peristiwanya atau perbuatan mereka semua. Pekan kemarin terhadap salah satu tersangka berinisial AA sudah dinyatakan lengkap berkasnya oleh kejaksaan atau P21," ungkap dia.

Setelah itu, pihaknya mengambil langkah mengamankan tersangka agar tidak melarikan diri. Selanjutnya tersangka akan diserahkan ke kejaksaan saat tahap dua. Pihaknya memiliki saksi kunci pengemudi angkot saat Abdi Aulia memutar mobil Alphard.

"Saat memutar kendaraan ini karena memang dia belum lancar mengemudi sehingga sempat menghambat laju kendaraan yang ada di jalan raya tersebut, sehingga sempat memicu kemarahan dari pengemudi yang lain," ungkap dia.

Selain itu terdapat saksi lain yang membuktikan bahwa Abdi Aulia berada di lokasi kejadian. Pihaknya selanjutnya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk dua tersangka lainnya dan memantau keduanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler