Bareskrim Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi Rugikan Negara Ratusan Miliar, Begini Modusnya
Dalam sebulan, pelaku diduga mendapatkan keuntungan mencapai Rp 4,3 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyebut penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang diperjualbelikan dengan harga nonsubsidi secara ilegal ini telah berjalan selama dua tahun.
Dalam sebulan, kata dia, pelaku diduga mendapatkan keuntungan Rp 4,3 miliar karena adanya selisih harga pada BBM yang diselewengkan. Harga BBM bersubsidi di Kolaka adalah Rp 6.800 per liter, sedangkan harga BBM nonsubsidi adalah sebesar Rp 19.300 per liter. Jadi, terdapat selisih Rp 12.550 per liter yang dimanfaatkan oleh oknum pelaku.
“Dalam sebulan mereka bisa mendapatkan 350 ribu liter, maka sebulan kita kalikan Rp 12.550 dengan 350 ribu liter, maka keuntungannya ada Rp 4.392.500.000,00. Ini baru berdasarkan pengakuan. Nanti akan kami dalami lagi,” ucapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Lalu, jika terduga pelaku telah menjalankan kecurangan ini selama dua tahun, maka total kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar.
“Kita berhitung lagi, kalau satu bulannya Rp 4.392.000.000, kalau dua tahun ya lebih kurang Rp 105.420.000.000,” ujarnya.
Adapun modus operandi dalam kasus ini adalah BBM jenis solar bersubsidi atau B35 yang berasal dari fuel terminal atau terminal bahan bakar minyak (TBBM) Kolaka yang merupakan bagian dari PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Operation Region VII Makassar, diselewengkan dengan cara dibelokkan ke gudang penimbunan tanpa perizinan.
“Isi muatan biosolar tersebut dipindahkan langsung ke mobil tangki solar industri,” ujar Brigjen Nunung.
Padahal, kata dia, seharusnya BBM tersebut dikirimkan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bahan bakar umum nelayan (SPBUN) swasta serta agen penyaluran minyak dan solar (APMS).
Lalu, BBM bersubsidi yang telah diselewengkan itu dijual kembali dengan harga solar industri atau nonsubsidi kepada para penambang dan kepada kapal tugboat. Selain itu, terduga pelaku dalam perkara ini juga sengaja mematikan GPS di dalam truk milik PT Elnusa Petrofin (EP) yang ditugaskan dalam transportasi BBM oleh PT Pertamina Patra Niaga.
“Terjadi pengelabuan sistem GPS di mana truk pengangkut BBM subsidi PT EP seolah-olah mengangkut ke SPBUN tujuan pengiriman yang selanjutnya truk tangki PT EP yang mengangkut BBM subsidi tersebut kembali ke arah Kolaka dan mendekati gudang ilegal penimbunan. Pada saat itulah GPS dimatikan,” terangnya.
Dari pengungkapan ini, penyidik Dittipidter mengamankan empat orang, yakni pengelola gudang penampungan ilegal yang berinisial BK, pemilik SPBNU berinisial A, oknum pegawai PT PPN, dan pemilik truk inisial T.
Keempat orang tersebut saat ini masih berstatus pihak terlapor dan akan menjalani pemeriksaan. “Dalam proses pekan ini kami akan melakukan pemanggilan terhadap orang-orang ini yang baru saja saya sebutkan,” ucapnya.
Pasal yang diterapkan dalam proses penyidikan ini adalah Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.