Sritex Bangkrut, Pemerintah Siapkan 8.000 Lowongan, Bagaimana Pegawai yang Usia 45 Tahun?
Ada sejumlah perusahaan yang siap menampung pegawai Sritex yang terkena PHK.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sejumlah perusahaan di Sukoharjo dan sekitarnya disebut siap menampung mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang terkena PHK. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Aziz mengungkapkan, sekitar 8.000 lowongan pekerjaan akan disediakan untuk menampung para pekerja Sritex.
Sritex telah dinyatakan insolvent alias bangkrut oleh hakim pengawas yang menangani perkara kepailitan perusahaan tersebut. "Pemerintah daerah Sukoharjo sudah menyiapkan lowongan-lowongan sekitar 8.000 apabila yang ter-PHK ingin bekerja," kata Aziz ketika dihubungi, Jumat (28/2/2025).
Dia mengungkapkan, perusahaan-perusahaan yang siap menampung para pekerja Sritex berada di Sukoharjo dan sekitarnya. "Kebetulan waktu itu saya juga ikut bertemu dengan perusahaan-perusahaan yang punya lowongan itu, termasuk memastikan kaitannya dengan umur, usia," ujarnya.
Aziz mengatakan, mengingat banyak pekerja Sritex yang terkena PHK pasti sudah berumur lebih dari 35 tahun, hal itu turut disampaikan kepada perusahaan-perusahaan pembuka lowongan pekerjaan. "Kalau normal kan sampai 35. Saya bilang, 'Bisa enggak ini umurnya tidak 35?' Ternyata bisa, bahkan sampai 45, karena dia sudah punya pengalaman. Nah, nanti diinformasikan kepada para yang ter-PHK itu yang ingin bekerja. Sifatnya ya sukarela, dia daftar sendiri ke perusahaan-perusahaan tersebut," ucapnya.
Dia menyampaikan, berdasarkan data yang diterimanya, per 27 Februari 2025, terdapat 10.965 pekerja yang telah di-PHK. Aziz mengungkapkan, pada 26 Februari 2025, tim kurator memutuskan melakukan PHK terhadap 8.504 pekerja di PT Sritex (Sukoharjo), 956 pekerja di PT Primayudha Mandirijaya (Boyolali), 40 pekerja PT Sinar Pantja Djaja (Semarang), dan 104 pekerja PT Bitratex Industries (Semarang).
Menurut data yang diperoleh Aziz, sebanyak 1.065 pekerja PT Bitratex Semarang telah terlebih dulu terkena PHK pada Januari lalu. Dengan demikian, total pekerja yang sudah di-PHK mencapai 10.965 orang.
Sementara itu Koordinator Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, mengatakan, sejak Sritex diputus pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada Oktober 2024 lalu, dia dan para pekerja lainnya berharap bisa tetap bekerja di perusahaan tekstil milik keluarga Lukminto tersebut. Namun karena telah diputus insolvent atau bangkrut, keberlangsungan usaha atau going concern tak mungkin lagi dilakukan.
"Karena keadaan sudah insolvensi tentunya going concern tidak bisa dilakukan, berarti kan PHK memang harus dilakukan, karena memang harus ditagihkan juga hak-hak pesangon dan lain sebagainya. Karena agar menjadi sebuah tagihkan kreditur, karena itu menjadi hak kami," kata Slamet ketika diwawancara di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat.
Dia pun menyambut upaya pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan bagi para pekerja Sritex yang terimbas PHK. "Tapi lapangan pekerjaan yang disediakan belum tentu juga skill-nya sama dengan apa yang teman-teman geluti selama ini," ujarnya.
Karena itu, Slamet masih berharap, pasca proses pemberesan oleh tim kurator, pabrik Sritex masih bisa beroperasi di bawah kepemilikan atau manajemen pihak baru. "Kami masih sangat berharap ya, karena pabrik Sritek Grup sebetulnya pabrik dengan teknologi yang cukup canggih, cukup baik, dengan hasil produk yang baik. Jadi harapannya pabrik itu tetap bisa terus beroperasi, entah siapapun itu nanti yang akan menjalankan, kami berusaha memohon kepada pemerintah untuk bagaimana membantu kami," kata Slamet.
Hakim pengawas dalam perkara kepailitan Sritex, Haruno, telah memutus perusahaan tersebut insolvent atau bangkrut. Keputusan itu dinyatakan dalam rapat kreditur yang digelar di PN Niaga Semarang pada Jumat (28/2/2025).
Dalam rapat tersebut Tim Kurator Sritex memaparkan bahwa beban pengeluaran yang harus ditanggung Sritex jauh lebih besar dibandingkan pemasukannya. Hal itu membuat going concern atau keberlangsungan usaha mustahil dilakukan. Sebab konsekuensinya dapat menyusutkan harta Sritex selaku debitur pailit.
Pemaparan Tim Kurator Sritex diamini oleh Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto. "Dengan adanya keterbatasan ruang gerak dan juga keterbatasan modal kerja, maka dari itu proposal dari GC (going concern/keberlangsungan usaha) yang kita diskusikan kemarin tidak dapat mencukupi untuk pembayaran kepada kreditur," ujar Iwan dalam rapat tersebut.
Merespons pemaparan tim kurator dan pengakuan langsung dari bos Sritex, Hakim Pengawas, Haruno, memutuskan menutup opsi going concern atau keberlangsungan usaha bagi Sritex selaku debitur pailit. "Dengan demikian, maka untuk permohonan para kreditur konkuren, kami hakim pengawas, dengan menilai hasil dari yang disampaikan tim kurator dan debitur, dengan ini going concern tidak mungkin akan dijalankan," kata Haruno.
"Dengan demikian pula rangkaian ini akan kami akhiri dengan pernyataan, insolvent kami tetapkan hari ini, Jumat tanggal 28 Februari 2025," tambah Haruno.
Tagih Pesangon ke Tim Kurator
Koordinator Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto, mengatakan, dia dan para pekerja Sritex lainnya akan berusaha memperjuangkan pemenuhan hak-hak mereka pasca terimbas PHK. Sritex diketahui telah dinyatakan insolvent alias bangkrut pada Jumat (28/2/2025).
"Kami akan berusaha memperjuangkan hak-hak dari rekan-rekan kami, para buruh Sritex Grup ini, agar bisa terpenuhi dengan sebaik-baiknya," kata Slamet, Sabtu (1/3/2025).
Dia menambahkan akan mulai menyetorkan tagihan hak-hak para pekerja Sritex kepada tim kurator. Sebab pasca dinyatakan insolvent, manajemen lama Sritex sudah tak memiliki wewenang dan proses pemberesan dilaksanakan sepenuhnya tim kurator.
"Kami tentunya berharap bertemu kurator untuk melakukan tagihan-tagihan kami. Jadi hak-hak kami mengenai pesangon, hak-hak lainnya yang diatur dalam undang-undang, nanti akan kami tagihkan. Agar jangan sampai tidak tercatat dan saat pemberesan buruh tidak mendapatkan apapun," ucap Slamet.
Dia mengapresiasi Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto yang sudah menyatakan akan mengawal proses pemenuhan hak-hak para pekerja Sritex. "Sudah disampaikan oleh Pak Direktur bahwa beliau akan mengawal proses ini, tidak membiarkannya menjadi liar," ujarnya.
Sementara itu anggota Tim Kurator Sritex, Denny Ardiansyah, mengatakan, pemenuhan seluruh hak pekerja Sritex, termasuk pesangon, akan diprioritaskan dalam proses pemberesan. Dia menjelaskan, tagihan hak pekerja masuk sebagai kreditur preferen. "Salah satu yang diprioritaskan tentunya," ucapnya ketika diwawancara media pasca putusan insolvent Sritex di Pengadilan Negeri Niaga Semarang, Jumat lalu.
Denny mengaku belum menghitung nilai total pesangon yang harus dibayarkan kepada para pekerja Sritex. "Kita belum bisa menghitung ya. Kami memang mempersilakan teman-teman karyawan menghitung, dari serikat dibantu, dari dinas tenaga kerja juga membantu menghitung, sesuai regulasi saja. Sesuai peraturan pemerintah, Permenaker, Undang-Undang Cipta Kerja, silakan dihitung biar ditagihkan ke kurator," katanya.
Sementara terkait kapan pesangon para pekerja bakal dibayarkan, Denny menyampaikan bahwa hal itu bakal dilakukan setelah pelelangan atau terjualanya harta debitur pailit. "Setelah ini kita melakukan appraisal dulu, kita nilai melalui tim Kantor Jasa Penilai Publik yang independen, kita tunjuk. Kemudian nanti kita laporkan kepada hakim pengawas, setelah itu baru kami daftarkan lelang eksekusinya melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)," ucapnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Aziz mengonfirmasi bahwa para pekerja di Sritex dan anak perusahaannya telah mengalami PHK. Dia mengatakan, berdasarkan data yang diterimanya per 27 Februari 2025, terdapat 10.965 pekerja yang telah di-PHK.
Aziz mengungkapkan, pada 26 Februari 2025, tim kurator memutuskan melakukan PHK terhadap 8.504 pekerja di PT Sritex (Sukoharjo), 956 pekerja di PT Primayudha Mandirijaya (Boyolali), 40 pekerja PT Sinar Pantja Djaja (Semarang), dan 104 pekerja PT Bitratex Industries (Semarang).
Menurut data yang diperoleh Aziz, sebanyak 1.065 pekerja PT Bitratex Semarang telah terlebih dulu terkena PHK pada Januari lalu. Dengan demikian, total pekerja yang sudah di-PHK mencapai 10.965 orang.
Aziz mengatakan, semua pekerja tersebut belum menerima pesangon. "PHK ini hak yang pertama bisa didapatkan adalah hak JHT, Jaminan Hari Tua, yang berupa tabungan yang bersangkutan di BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu kaitannya mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ucapnya.
"Sedangkan untuk pesangon dan THR itu terutang. Nanti ketika kurator sudah mempunyai uang untuk membayarkan kewajibannya tersebut," tambah Aziz.
Pemkot Surakarta Upayakan Pegawai Sritex Kerja di Tempat Lain
Pemerintah Kota Surakarta mengupayakan peluang kerja untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang terjadi beberapa waktu lalu. Wali Kota Surakarta Respati Ardi mengatakan dia akan segera menemui pegawai Sritex yang terkena PHK.
"Jadi tadi pagi saya sudah koordinasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk segera mendata 600 karyawan yang ter-PHK," kata Respati Ardi di Solo, Jawa Tengah, Senin.
Selanjutnya, ia akan segera menemui mereka untuk kemudian memfasilitasi para korban PHK itu ke peluang kerja yang baru. "Segera penyaluran tenaga kerjanya. Kan memang keahlian mereka di garmen, tekstil, saya akan titipkan ke perusahaan garmen yang masih eksis sekarang. Saya upayakan bisa menyalurkan dengan baik," katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pendampingan agar hak-hak mereka sebagai pekerja bisa terpenuhi sesuai aturan. "Saya akan sampaikan ke kurator kalau sekarang namanya kepailitan tidak lagi dipegang Sritex tapi dipegang kurator. Pembayaran upah gaji dan pesangon itu jadi yang utama," katanya.
Terkait hal itu, pihaknya akan memberikan advokasi khususnya yang ber-KTP Solo agar mendapatkan haknya. Sementara itu, pihaknya juga tengah menggodok program jangka menegah yang dimasukkan dalam Asta Cita Surakarta.
"Yang paling utama, prioritas anggaran nanti kami fungsikan semua ke Disnaker karena tidak hanya masalah Sritex, 2030 ada bonus demografi," katanya.