Hadiri Sidang Tom Lembong, Ini Harapan Anies kepada Majelis Hakim
Tom Lembong menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan capres 2024, Anies Baswedan menghadiri sidang mantan menteri perdagangan (mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025). Tom Lembong terjerat perkara dugaan korupsi impor gula.
Anies mengaku datang sebagai sahabat Tom Lembong. Tom tercatat sebagai eks co-captain Timnas Amin pada Pilpres 2024. "Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan," kata Anies jelang mengikuti sidang itu.
Anies menaruh harapan bahwa hakim dapat menjunjung tinggi prinsip keadilan dan objektivitas dalam menyidangkan Tom Lembong. "Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan seksama, dengan objektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini," ujar mantan gubenur Jakarta itu.
Anies juga mendorong hakim agar dapat memutus perkara Tom Lembong dengan adil. Sehingga Anies hadir langsung guna memastikan hal itu.
"Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan. Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri, menyaksikan proses ini dimulai," ujar Anies.
Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016, Charles Sitorus (CS).
Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Tom diduga melampaui kewenangannya sebagai mendag pada saat itu.
Perbuatan keduanya diduga sudah menguntungkan pihak lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar. Ini didasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tom Lembong dan Charles Sitorus disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.