Guntur Sebut Kaesang Bukan Pemegang Kekuasaan Sesungguhnya di PSI, Ini Penjelasannya

Guntur mengeklaim pandangan Jokowi soal Partai Super Tbk kritik untuk PSI.

Antara/HO-PSI
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep saat mengunjungi DPD PSI Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Selasa (8/10/2024).
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Presiden RI ke-7 Jokowi membentuk partai baru bergulir selama beberapa bulan terakhir. Ketua relawan Projo yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi Budi Arie sempat menyebut nama partai itu kemungkinan Partai Super Tbk.

Baca Juga


Saat ditanya mengenai wacana Partai Super Tbk, Kamis (6/3) Jokowi pun mengakui pernah punya gagasan membentuk partai yang terbuka, dan membicarakan gagasannya itu di hadapan para relawan. Namun Jokowi menyebut gagasannya mengenai partai terbuka itu beberapa telah diakomodir oleh PSI.

Politikus PDIP Guntur Romli justru membaca bahwa ide Jokowi soal Partai 'Super Tbk' adalah kritik pada otoritarianisme Dewan Pembina PSI yang Kekuasaannya di atas jabatan Ketua Umum Kaesang Pangarep. Meskipun Kaesang Pangarep, sudah menjabat sebagai ketua umum PSI, namun menurut AD/ART PSI, kewenangan ketua umum masih berada di bawah kekuasaan Dewan Pembina PSI. Hal itu diatur dalam Pasal 14 (Struktur Partai) Ayat (1).

"Saat ini Dewan Pembina PSI diketuai oleh Jeffrie Geovanie dan sekretarisnya Raja Juli Antoni (yang sekaligus menjabat sekretaris jenderal DPP dan menteri kehutanan). Artinya dua orang inilah (Jeffrie & Raja Juli) pemegang kekuasaan mutlak di PSI," ujar dalam keterangan yang diterima Republika, Jumat (7/3/2025). 

 

Jeffrie Geovanie, kata Guntur, adalah pemilik sesungguhnya PSI. "Bukan Kaesang Pangarep, anak Jokowi, meskipun menjabat sebagai Ketua Umum PSI," kata mantan politikus PSI itu menekankan lagi.

Guntur mengungkapkan, dalam Pasal 16 tentang Dewan Pembina disebutkan Dewan Pembina memiliki kewenangan yang absolut dan tak terbatas. Ayat (1), Dewan Pembina adalah pengambil keputusan tertinggi di PSI. Ayat (4), Dewan Pembina dapat merangkap jabatan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Ketua Dewan Pertimbangan Nasional, Ketua Dewan Pakar Nasional dan Dewan Pimpinan Pusat

Ayat (5), Keanggotaan Dewan Pembina berkedudukan hukum tetap dan permanen seumur hidup kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri atau meninggal dunia. Ayat (6), Dewan Pembina memiliki wewenang untuk memutuskan, menyetujui, membatalkan seluruh kebijakan Partai di semua jenjang struktur Partai

"Karena itu jabatan Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum di PSI tidak punya arti apa-apa karena di bawah bayang-bayang dan di bawah kendali Dewan Pembina PSI, sewaktu-waktu jabatan ketua umum PSI bisa diganti oleh Dewan Pembina PSI seperti dalam Pasal 13 Wewenang Dewan Pembina Ayat (3) 'Mengesahkan dan Memberhentikan Dewan Pimpinan Pusat...'," ujarnya.  

Maka pandangan Jokowi soal Super Tbk, menurut Guntur, sebenarnya adalah kritik yang keras terhadap struktur kepemimpinan dan kepemilikan yang ada di PSI.  Parta itu dikuasai dan dimiliki oleh Dewan Pembina, tidak dipimpin oleh ketua umum.

Selain itu usulan Jokowi soal "Super Tbk" adalah upaya untuk melindungi dan mendukung anaknya Kaesang Pangarep yang menjabat Ketua Umum PSI tapi masih dalam bayang-bayang dan kendali Dewan Pembina PSI. "Ibaratnya PSI sekarang adalah perseroan terbatas (PT) yang dikuasai dan dimiliki oleh Dewan Pembina, kalau mau menjadi Super Tbk siapa investor yang akan memiliki saham mayoritas di PSI nanti? Apakah Jokowi dan Kaesang?"

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler