Revisi UU TNI Dikhawatirkan Perluas Penempatan Tentara Aktif dalam Jabatan Sipil

Setelah 20 tahun sejak UU TNI dibuat, seharusnya pengaruh politik militer itu hilang.

Republika.co.id
Revisi UU TNI membolehkan prajurit aktif menduduki jabatan di 18 kementerian/lembaga negara.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengkritik rencana DPR dan Pemerintah yang dinilai ingin memperluas wilayah penempatan anggota TNI aktif di jabatan sipil. Hal ini berpotensi nyata lewat Revisi UU TNI khususnya Pasal 47 UU Nomor 34 tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga


Rencana perluasan wilayah jabatan sipil bagi anggota aktif TNI dapat dilihat dalam usulan perubahan dengan penambahan frasa Pasal 47 Ayat (2) UU TNI: “serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden”

“Yang diperlukan adalah mempersempit area penempatan anggota TNI aktif dalam jabatan sipil. Bukan memperluasnya. Saat UU TNI disahkan, pengecualian jabatan sipil untuk anggota TNI aktif itu transisional sifatnya. Pengaruh politik militer masih kuat,” kata Usman kepada Republika, Sabtu (8/3/2025).

Usman mengingatkan, setelah 20 tahun sejak UU TNI dibuat, seharusnya pengaruh politik militer itu hilang. Sebab mereka lebih berkonsentrasi pada tugas pokok dan fungsi utama sebagai alat negara untuk kebijakan pertahanan nasional.

"Tapi yang terjadi justru sebaliknya," ujar Usman.

Usman menyebut DPR dan pemerintah selaku otoritas sipil mempunyai wewenang penuh untuk melakukan kontrol demokratis terhadap militer. Menurutnya, wewenang itu wajib untuk dijalankan.

“Secara politis, perluasan area jabatan sipil bagi anggota aktif jelas akan memperluas pengaruh politik militer di pemerintahan sipil, bahkan memperkuat kontrol militer atas pemerintahan sipil. Akibatnya, pembuatan keputusan akan kental dengan sisa kultur militeristik yang patriarkis," ujar Usman.

Usman juga menyindir penempatan anggota TNI aktif ke jabatan sipil mengurangi profesionalisme dan kompetensi mereka di bidang militer dan pertahanan.

"Kesiapan dan efektifitas pertahanan jelas berkurang,” ujar Usman.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler