Mengapa Pemerintah Tolak RUU PPDK?

Peta erairan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara (Malut).
Rep: c57 Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD RI asal Maluku, Jacob Jack Ospara, menyatakan sejak awal, pemerintah telah menolak melanjutkan pembahasan RUU Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK) usulan DPR RI.


"Pemerintah menolak RUU PPDK karena beberapa alasan mendasar. RUU PPDK ditolak karena judul atau istilah-nya bertabrakan dengan berbagai jenis perundang-undangan lainnya, misalnya UU tentang Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," tutur Jacob saat diwawancarai Republika, Senin (4/8).

Alasan lainnya, pemerintah menganggap RUU PPDK bertentangan dengan Konvensi Hukum Laut Internasional PBB (UNCLOS) yang telah diusulkan dan disepakati tahun 1957 oleh Indonesia.  

Menurut penasihat hukum internasional pemerintah, Hashim Djalal, sejak awal kemerdekaan pemerintah telah menyatakan NKRI sebagai negara kepulauan. 

"Jadi, pemerintah tidak mengakui istilah daerah atau provinsi kepulauan, karena akan bertabrakan dengan konsep negara kepulauan dan perundang-undangan lainnya," papar Jacob. 

Bahkan dalam forum lobby terakhir, lanjut Jacob, Hashim Djalal menyarankan pembahasan RUU PPDK dihentikan.

Jacob pun mengaku dapat memahami alasan Hashim Djalal mengemukakan pendapat itu. Pasalnya, kedaulatan negara tidak bisa dibagi sebagai negara kesatuan, tidak ada kedaulatan daerah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler