Muqowam Dorong Anak Muda Pimpin Rapat

Fahrul razi (kanan) dan Benny Ramdhani
Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Politisi senior Akhmad Muqowam, senator asal Jawa Tengah, mendorong senator-senator muda untuk memimpin rapat. Pada Rapat di DPD hari ini (5/2) Muqowam yang juga Ketua Komite I, memilih duduk di kursi anggota, bukan kursi pimpinan.

Rapatpun dipimpin Wakil Ketua,  Fachrul Razi, senator asal Aceh. “Rapat hari ini, saya kembali dipercaya Pak Ketua, Akhmad Muqowam,” kata putera Aceh kelahiran Langsa, 6 Juni 1980, ini membuka rapat.

Koleganya, Wakil Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani (senator asal Sulawesi Utara) yang kelahiran Cimahi, 3 Maret 1969, di sebelahnya.  Mereka bertiga merupakan pimpinan komite sebagai satu kesatuan yang kolektif dan kolegial, yaitu satu ketua dan dua wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota komite dalam satu paket.

Fachrul Razi kemudian menjelaskan kesepakatan DPD RI yang memutuskan hari Rabu, Kamis, dan Jumat menjadi hari kerja komite-komite (Komite I DPD RI, Komite II DPD RI, Komite III DPD RI, dan Komite IV DPD RI), alat kelengkapan dewan yang utama.

Disepakati Rabu, Akhmad Muqowam yang memimpin rapat, Kamis dan Jumat Fachrul Razi dan Benny Rhamdani yang memimpin rapat. ''Pak Ketua memberikan kesempatan kepada kami, yang muda-muda ini, untuk memimpin rapat, juga kunjungan kerja komite ke daerah-daerah,” kata Facrul Razi.

Akhmad Muqowam memang politisi senior, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) beberapa periode. Lelaki kelahiran Salatiga, 1 Desember 1960, ini anggota DPR RI periode 1999-2004, 2004-2009, dan 2009-2014. Dia mewakili daerah pemilihan di Jawa Tengah. Selama masa bakti di DPR RI, Akhmad Muqowam sempat di Komisi II DPR RI yang melingkupi antara lain pemerintahan daerah, dan otonomi daerah. Dia pun pernah di komisi lain.

Di periode ini (2014-2019), Akhmad Muqowam memimpin Komite I DPD RI, yang membidangi antara lain pemerintahan daerah dan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah serta antar-daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pemukiman dan kependudukan; pertanahan dan tata ruang; serta politik, hukum, dan hak asasi manusia (HAM). Tidak jauh berbeda dengan bidang komisi DPR RI.


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler