DPD: Prinsip Revisi UU KPK Tetap Pemberantasan Korupsi

ROL/Fian Firatmaja
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman
Red: Angga Indrawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman mengatakan prinsip dasar revisi Undang-Undang KPK adalah penegakan kekuatan untuk memberantas korupsi. Irman, saat ditemui di kediamannya di Jakartausai buka puasa bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, KPK masih dipercaya oleh masyarakat Indonesia sebagai institusi penegak hukum dan pemberantasan korupsi.


Menurut Irman, KPK, kejaksaan serta Polri perlu bekerja sama sebagai penegak hukum untuk memberantas kasus korupsi untuk mendapat hasil positif jangka panjang. "Jadi kepolisian, kejaksaan dan KPK harus kita perkuat menjadi independent body yang menjaga penegakan hukum," ujar Irman, Rabu (24/6).

Terkait rencana penghapusan penyadapan dalam penyelidikan oleh KPK, Irman mengatakan penyadapan tetap perlu dilakukan namun dengan peraturan yang jelas dan tidak disalahgunakan. Dia mengatakan penyadapan sebagai bagian dari penyelidikan merupakan sistem penegakan hukum.

"Penyadapan itu harus ada, cuma kalau diatur iya harus ada. Sebab manusia itu kan cenderung menyalahgunakan," ujar Irman.

Sebelumnya pada Selasa lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla melalui Juru Bicara Husain Abdullah mengatakan semangat revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tetap kepada penegakan anti-korupsi. Wapres JK, ujar Husain, menghendaki adanya upaya pemberantasan korupsi tanpa membuat rasa takut kepada pejabat pemerintah di daerah. Ini dilakukan agar pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia tetap berjalan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler