DPD Apresiasi Jatim dalam Lestarikan Bahasa Daerah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengapresiasi pemerintah provinsi Jawa Timur yang telah lama menjadikan bahasa daerah sebagai mata pelajaran wajib dalam satuan pendidikan formal. Dia juga mengapresiasi dan bangga pada pemerintah daerah Banyuwangi yang telah memiliki Peraturan Daerah Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2007 yang mengatur kewajiban satuan pendidikan tingkat SD dan SMP untuk menjadikan bahasa Osing sebagai muatan lokal.
"Kami berkewajiban yang menjembatani kepentingan masyarakat dan daerah untuk dapat diperjuangkan di tingkat nasional," ujar dia.
Saat ini, kata dia, diperlukan undang-undang tersendiri yang menjadi payung hukum bagi perlindungan bahasa daerah. Keberadaan undang-undang ini pada akhirnya akan mempengaruhi kebijakan pelindungan bahasa daerah, khususnya terkait tanggung jawab pemangku kepentingan dan dukungan sarana prasarana yang dibutuhkan. Untuk itu, DPD memprakarsai lahirnya RUU bahasa daerah.
Menurutnya, daerah memiliki kepentingan untuk dapat dipastikan haknya untuk mengembangkan akar tradisi sebagai bagian dari identitasnya sehingga menumbuhkembangkan kebanggaan pada kekayaan bangsa, termasuk di dalamnya bahasa daerah.