'Menginjak 11 Tahun, Saatnya DPD Dikuatkan'

dokpri
Fahira Idris
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPD menginjak usia 11 tahun, Kamis (1/10). Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengatakan meskipun sudah 11 tahun, kewenangan ‘setengah hati’ yang diberikan konstitusi membuat DPD sulit dan harus berjuang ekstra keras memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah di tingkat nasional agar bisa menjadi sebuah kebijakan.

“Oleh konstitusi peran DPD ditepikan, padahal saat ini masyarakat terutama di daerah membutuhkan banyak saluran alternatif untuk menyampaikan aspirasinya yang sering mandek jika disampaikan ke pemerintah dan legislatif baik di Pusat maupun Daerah, dan peran ini sebenarnya ada di DPD. Oleh kerena itu sudah saatnya DPD dikuatkan,” ujar dia.

Fahira mengungkapkan,  hal-hal yang dikhawatirkan jika DPD dikuatkan seperti akan mengubah konsepsi bentuk kenegaraan, dari kesatuan menjadi bentuk federalistik kedudukan DPD setara dengan DPR, sangat tidak beralasan dan berlebihan. Fahira menyakini, jika DPD dikuatkan maka parlemen juga akan semakin kuat dan solid dalam mengakselerasi keluhan-keluhan masyakarat. Idealnya DPD difungsikan sebagai check and balances DPR.


“Coba lihat saja, DPR tidak pernah berhasil menyelesaikan setiap RUU menjadi UU yang sudah mereka susun di Prolegnas. Belum lagi kalau kita mau kaji, sudah berapa banyak UU produk DPR yang di-judical review ke MK. Ini artinya, DPR perlu check and balances, dan fungsi itu ada di DPD,” jelas Fahira.

Walau sesuai Keputusan MK, saat ini DPD diberi kewenangan mengajukan dan membahas RUU, tetapi belum mencerminkan DPD mempunyai fungsi legislasi yang utuh. Karena selain terbatas kepada RUU yang hanya terkait daerah saja, DPD tidak punya hak menolak atau menyetujui sebuah RUU menjadi UU.

Selain itu, tambah Fahira, anggota DPD punya kedekatan emosional dengan konstituennya. Menurutnya, memperoleh kursi di DPD lebih sulit karena setiap Anggota DPD harus sudah punya basis massa yang kuat dan mengakar di masyarakat provinsi yang mereka wakili yang dibuktikan dengan ‘restu’ langsung dari rakyat lewat  KTP dan tanda tangan dukungan jika mau mencalonkan diri. Semakin besar penduduk provinsi yang diwakili, semakin banyak dukungan yang harus dipenuhi.  Berbeda dengan anggota DPR yang hanya perlu dapat restu partai untuk dapat maju dalam pemilu.


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler