DPD RI Bentuk Kaukus Antikorupsi

ROL/Fian Firatmaja
DPD RI
Rep: agus raharjo Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—DPD RI telah membentuk kaukus anti korupsi. Keberadaan kaukus ini untuk menguatkan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan instrumen yang mendukungnya. Sebab, pemberantasan korupsi mengakibatkan masyarakat miskin.


“Beberapa waktu lalu, kami di DPD sepakat untuk membentuk kaukus anti korupsi, fungsinya adalah penguatan terhadap KPK,” ujar anggota DPD asal Yogyakarta, Afnan Hadikusumo dalam diskusi ‘Korupsi, Kemiskinan dan Keberdayaan Umat’ di DPD RI, Kamis (10/3).

Saat rencana revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 akan dilakukan, imbuh Afnan, DPD tetap pada sikap revisi UU KPK harus dilakukan untuk menguatkan lembaga itu. Jadi, UU yang akan dihasilkan juga semakin kuat terhadap pemberantasan korupsi. Hal ini menjadi aspirasi masyarakat yang ingin melihat lembaga KPK semakin bertaji mengungkap korupsi di Indonesia.

Namun, kalau revisi UU KPK ini justru melemahkan posisi dan kewenangan dari KPK, DPD akan tegas menolaknya. “Kalau tidak dikuatkan, DPD RI tidak akan mendukug,” tegas Afnan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler