MPR Gandeng UII Selenggarakan FGD Kedaulatan Rakyat
REPUBLIKA.CO.ID SLEMAN -- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menggandeng Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menggelar focus group discussion (FGD) bertema kedaulatan rakyat di dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI, Rully Chairul Azwar menuturkan, acara ini sengaja digelar untuk memformulasikan makna kedaulatan rakyat yang sebenarnya.
Pasalnya, saat ini terdapat dua perspektif yang berbeda mengenai makna kedaulaan rakyat. Pertama, kedaulatan rakyat diselenggarakan oleh MPR. Sementara yang kedua, kedaulatan rakyat diselenggarakan oleh lembaga negara, termasuk badan legiskatif, yudikatif, dan eksekutif.
“Pandangan yang berbeda ini mempengaruhi persfektif penyelenggaraan kegiatan negara,” kata Rully pada pembukaan FGD di Yogyakarta, Rabu (11/5).
FGD sendiri diselenggarakan bukan untuk mengeliminasi salah satu persfektif mengenai kedaulatan rakyat yang ada. Sebab kedua perspektif tersebut masih sesuai dengan UUD 1945. Namun demikian, bangsa ini perlu mengetahui bagaimana persfektif yang seharusnya dijalankan.
Rully berharap, agenda FGD ini mampu memberikan sumbangsih besar bagi kedaulatan rakyat. “Ini ikhtiar kami untuk memberikan dampak positif bagi bangsa,” ujarnya.
Wakil Rektor III UII, Abdul jamil menyatakan UII bangga dilibatkan dalam kegiatan FGD kali ini. Karena sejak awal, UII memang didirikan oleh para pendiri bangsa untuk memberikan manfaat bagi negara.
“Memang UUD 1945 bukan pedoman tertinggi bagi negara ini. Tapi kita memang harus membahasnya, apakah masih diperlukan perubahan apa tidak, terutama dari perspektif kedaulatan rakyat,” ujar Jamil.
UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali. Perubahan masih perlu dilakukan, bukan hal yang tidak mungkin UUD 1945 diamandemen untuk yang ke lima kalinya.
Pakar hukum tata negara Universitas Pancasila dan pemateri dalam FGD, Mochamad Isnaeni Ramdhan menyampaikan mendukung amandemen UUD 1945 yang kelima. Pasalnya ada banyak unsur yang harus dipertegas dan diperjelas dalam landasan hukum negara tersebut.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan, salah satunya untuk menyeimbangkan keikutsertaan pengelolaan negara dari berbagai kalangan. “Sebab saat ini lembaga negara terlalu banyak didominasi oleh kekuatan politik yang berafiliasi kepada partai,” katanya.
Sementara itu , Guru Besar Ilmu Hukum UII, Jawahir Thontowi mengatakan perlu adanya penguatan fungsi MPR RI. Namun hal dalam hal ini fungsi MPR yang diperkuat adalah sebagai pelindung Pancasila. “Jadi MPR bukan pelindung UUD, karena UUD kan sudah dilindungi Mahakamah Konsitusi,” paparnya.