MPR Jelaskan Informasi GBHN kepada Mahasiswa IPDN

MPR
Ketua MPR Zulkifli Hasan.
Rep: Wisnu Aji Prasetiyo Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Zulkifli Hasan memberikan informasi tentang Garis Besar Haluan Negara (GBHN) kepada mahasiswa IPDN. Hal itu terkait isu kembali ke UUD 1945 yang asli, menghidupkan kembali GBHN, dan Pemilu Presiden dengan calon tunggal.

Terkait isu tersebut, Zulkifli mengakui MPR terbuka pada setiap orang atau kelompok yang ingin menyampaikan aspirasi. Di antara berbagai aspirasi itu, kata dia, ada yang menginginkan kembali ke UUD 1945 yang asli.

"Tidak apa-apa, kita tampung. Boleh-boleh saja menyampaikan pendapat. Tapi ada juga yang ingin UUD RI Tahun 1945 yang sekarang tetap dipertahankan karena masalahnya ada pada implementasinya," kata Zulkifli di Jakarta, Sabtu (21/5).

Zulkifli mengatakan mereka yang ingin kembali ke UUD 1945, mereka yang mempertahankan UUD NKRI 1945 dan mereka yang ingin mengubah kembali UUD memiliki kesamaan. Mereka, lanjut Zulkifli, sama-sama menilai perlunya kembali GBHN.

"MPR pun merespons keinginan untuk menghidupkan kembali GBHN dengan melakukan tahapan-tahapan," ujar Zulkifli.

Namun, menurut Zulkifli, bagaimana bentuk GBHN yang diinginkan masih dirumuskan. "Apakah nantinya MPR kembali seperti dulu, kita juga belum tahu. Apakah ada mandataris, kita juga belum tahu. Karena semuanya baru pengumpulan bahan," katanya.

Zulkifli menambahkan, nantinya GBHN tidak sekadar ekonomi tetapi lebih komprehensif meliputi politik keamanan, sosial budaya, juga wawasan kebangsaan. "GBHN nanti bersifat ideologis filosofis," ujarnya.

Menurut Zulkifli, semua bergantung pada kemauan anggota MPR. Ketua MPR, kata dia, tidak dalam posisi mengambil keputusan. "Ketua MPR bukanlah eksekutif. Tapi semua fraksi atau partai politik kelihatannya sepakat tentang perlunya GBHN," ujarnya.

Sedangkan tentang pemilihan presiden dengan calon tunggal, Zulkifli menilai ada perbedaan antara pemilihan presiden dan Pilkada. Pada Pilkada dikenal adanya calon independen. "Untuk maju sebagai calon presiden ada persyaratannya. Calon diajukan oleh parpol atau gabungan parpol," katanya.



BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler