3 Hal Penting Agar Perda Bisa Dipatuhi Masyarakat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan perwakilan daerah (DPD) Republik Indonesia menerima kunjungan delegasi dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kunjungan ini dalam rangka memperdalam materi tentang pembuatan rancangan undang-undang (UU) khususnya peraturan daerah di komplek parlemen, Selasa (7/6).
Kepala Sub Bidang Pemberitaan DPD RI, Candra Kirana memaparkan tentang pentingnya DPD RI, "DPD lahir atas keinginan masyarakat untuk mewakili aspirasi daerah yang belum terwakili di pusat" ujarnya.
Kepala Bagian Panitia perancang undang undang (PPUU) DPD RI Hary Setiawan memberikan pembahasan lebih dalam tentang pembuatan perda di daerah. "Saat kalian di daerah dan diminta untuk membuat perda itu harus ada naskah akademiknya, namun ada 3 perda yang tidak memerlukan naskah akademik yang pertama adalah Perda APBD, pencabutan Perda dan perubahan Perda yang hanya sedikit perubahannya," katanya.
Hary yang turut membantu dalam penyusunan naskah akademik dan RUU Kelautan untuk DPD, juga memaparkan beberapa hal penting lain terkait dalam penyusunan Perda. Dia juga menyampaikan beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam membuat rancangan peraturan daerah. Pertama, dalam penyusunan perda, seorang perancang harus memperhatikan bab 3 naskah akademik mengenai evaluasi peraturan perundang-undangan terkait.
Sebab, dalam bab 3 inilah subjek hukum, perbuatan hukum, dan hubungan hukum antar subjek hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan lainnya dapat terjabarkan. Jadi, semuanya dapat terakomodir dalam ranperda. Terakhir yang paling utama adalah memasukkan karakteristik daerah tersebut yang masih diakui dalam adat istiadat atau kebudayaan setempat, sehingga ranperda tersebut akan dipatuhi oleh masyarakatnya.