Selama 2 Bulan, Bea Cukai Aceh Tindak 3 Kapal Pengangkut Bawang Ilegal

bea cukai
Bea Cukai Aceh kembali menggagalkan penyelundupan bawang merah ilegal.
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, BELAWAN -- Setelah berhasil melakukan penindakan dua kapal penyelundup bawang merah di perairan Aceh di akhir Februari, pada Jumat (3/3) lagi-lagi Bea Cukai Aceh gagalkan satu lagi penyelundupan dengan modus serupa. Kali ini Bea Cukai Aceh berhasil melakukan penindakan terhadap kapal motor KM Baiduri yang membawa 30 ton bawang merah asal Thailand.

Komandan Patroli Kapal Bea Cukai seri BC-20002 Rd. Irsya Karimona, menjelaskan kronologi penangkapan kapal penyelundup tersebu. “Sekitar pukul 23.30 Kapal BC-20002 memeriksa KM. Baiduri di perairan Sei Air Masin. Kapal beranggotakan 5 anak buah kapal, dengan nahkoda berinisial M dan barang bukti 30 ton bawang merah kemudian dibawa ke Belawan untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Rusman Hadi, mengungkapkan para tersangka diduga melakukan tindak pidana penyelundupan impor dengan melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Penangkapan KM. Baiduri kali ini menambah panjang daftar penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Aceh. Sebelumnya, Bea Cukai Aceh telah melakukan penindakan terhadap KM. Jasa Ayah yang mengangkut 15 ton Bawang Merah, dan KM. Jasa Ibu yang mengangkut 30 ton Bawang Merah ilegal. Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Aceh merupakan salah satu upaya nyata dalam melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal yang mengancam kesehatan dan kestabilan pasar dalam negeri.


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler