Bea Cukai Teluk Bayur Sita Belasan Ribu Rokok Berpita Cukai Bekas

bea cukai
Bea Cukai Blitar mengamankan setengah juta rokok ilegal.
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, TELUK BAYUR -- Bea Cukai meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, baik minuman mengandung alkohol atau rokok. Untuk mendukung hal ini, Bea Cukai Teluk Bayur kian giat untuk melakukan pengawasan di wilayah Sumatera Barat.

Setelah beberapa kali melakukan penindakan peredaran rokok ilegal, kali ini Bea Cukai Teluk Bayur kembali berhasil menggerebek sebuah perusahaan pengiriman di Padang. Kepala kantor Bea Cukai Teluk Bayur Andhi Pramono mengungkapkan, pada Selasa (21/3) sekitar pukul 02.30 WIB, petugas berhasil melakukan penegahan terhadap rokok merk Sakura di sebuah perusahaan pengiriman.

“Modus yang digunakan adalah dengan diberitahukan sebagai paket umum. Saat itu, rokok ilegal tersebut dikemas dalam karton yang dilapisi plastik hitam dan ditutupi oleh karung,” ujarnya.

Andi menjelaskan rokok yang akan dikirim ke daerah Lubuk Basung, Sumatra Barat tersebut berasal dari Curup, Bengkulu. Dari penangkapan ini, Bea Cukai berhasil mengamankan 12 ribu bungkus rokok dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 157 juta. “Potensi penerimaan cukai yang berhasil diselamatkan dari kasus ini mencapai Rp 94 juta,” kata Andi.


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler