Bea Cukai Panarukan Musnahkan Barang Hasil Penindakan

bea cukai
Bea Cukai Panarukan bekerja sama dengan PT Pos dan Bdan Karantina memusnahkan barang hasil penindakan.
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, PANARUKAN -- Bea Cukai bersinergi dengan PT Pos Indonesia dan Badan Karantina menggelar pemusnahan terhadap barang hasil operasi dan penindakan, Senin (17/4). Barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Jember sesuai surat nomor S-15/MK.6/WKN.10/KNL.04/2017 dan S-16/MK.6/WKN.10/KNL.04/2017 tangal 16 Maret 2017.

Kepala Kantor Bea Cukai Panarukan, Arijono Hidajat menyatakan bahwa terdapat 140.160 batang rokok polos yang dimusnahkan. “Kami lakukan penegahan karena terdapat pelanggaran terhadap UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Pasal 54 yaitu setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya,” ujar Arijono.

Selain rokok polos, pemusnahan juga akan dilakukan terhadap paket kiriman pos berupa sex toys, obat-obatan, vitamin, suplement, kosmetik, dan benih tanaman yang ditegah karena dikategorikan sebagai barang larangan dan batasan sesuai UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 53.

“Dari penindakan yang dilakukan tersebut, Bea Cukai Panarukan berhasil mencegah terjadinya kerugian negara sebesar Rp 95 juta," kata dia.




BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler