Sertifikat Tanah Ganda Bisa Picu Konflik Mamuju Tengah

BPN Mamuju Tengah akan mencegah konflik akibat sengketa tanah.

Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Sengketa Tanah , Konflik Tanah
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU TENGAH-- Kepemilikan sertifikat ganda dianggap bisa menjadi pemicu konflik sengketa lahan masyarakat yang ada di Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mamuju Tengah, Baso Sakti mengatakan aAda beberapa potensi konflik sengketa lahan yang ada di masyarakat yang disebabkan kepemilikan sertifkat ganda.

Baso Sakti mengemukakan meskipun sampai saat belum ada konflik sengketa lahan hingga menimbulkan konflik horizontal di masyarakat, namun potensi konflik mesti diwaspadai secara bersama oleh semua pihak. "Selama kantor perwakilan kantor BPN Mamuju berdiri belum ada konflik meskipun ada beberapa potensi konflik di masyarakat akibat banyaknya sertifikat yang ganda maupun sporadik ganda yang diakibatkan tidak tertibnya masalah administrasi pemerintah," kata dia, Sabtu (30/6).

Menurut dia, BPN Mamuju Tengah akan serius dalam menyelesaikan masalah tersebut agar konflik yang dikwatirkan tidak muncul. "Sosialisasi dengan memberikan pemahaman ke masyarakat soal kepastiaan hukum tentang kepemilikan lahan harusnya harus terus dilaksanakan dengan diaolog dengan melibatkan semua pihak," katanya.

Ia menyebutkan,sejak dini konflik lahan harus diselesaikan karena jika muncul akan merugikan masyarakat dan dan akan disosialisasikan cara pembuatan sertifikat sampai d tingkat kecamatan desa dalam rangka mencegah konflik agraria.

Ketua DPP FPPS Provinsi Sulbar, Nirwansyah mengatakan, lembaganya akan terus mendorong pemerintah untuk terus menyelesaikan potensi konflik akibat sengketa lahan di daerah, agar pembangunan dapat berjalan dengan baik tanpa adanya konflik.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler