Pemerintah Dukung Kewenangan Baru DPD RI Segera Berjalan
Tugas DPD dinilai tidak tumpang tindih dengan Kemendagri.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono menilai kehadiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) penting secara politik. DPD, kata dia, dibutuhkan oleh masyarakat di daerah untuk menyampaikan aspirasi daerah dan mensinkronkan dengan kebijakan nasional di daerah.
Apalagi sejak dihilangkannya kewenangan Kemendagri untuk melakukan executive review terhadap perda dan Kemendagri tidak bisa membatalkan perda tanpa judicative review.
“Dengan kehadiran DPD dalam proses mengevaluasi perda maka bisa membuat rekomendasi terhadap lembaga tinggi lainnya terhadap hal-hal yang tidak bisa terjangkau karena keterbatasan Kemendagri sejak ada keputusan MK ini menjadi agak sulit membatalkan perda,” kata Soni.
DPD RI meminta pandangan dari Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum dan HAM terkait kewenangan DPD RI mengenai pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda). Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam mengatakan bahwa rapat kali ini untuk mempertajam pandangan stakeholder mengenai fungsi baru DPD RI tersebut terutama dalam hal ruang lingkup dan pelaksanaannya.
“Sudah ada titik temu yang mengarah untuk bagaimana mengimplementasikan kewenangan pasal 249 ayat 1 huruf J,” ujar senator dari Jawa Tengah ini.
Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa ada 3 hal yang bisa dipantau dan dievaluasi oleh DPD RI. Pertama, pemenuhan terhadap prinsip kepatuhan untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan. Kedua, pemenuhan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Ketiga, pemenuhan prinsip tata kelola (governance).
Widodo mengungkapkan bahwa kewenangan baru DPD tersebut tidak berbenturan dengan Menkumham. Sebab, karena DPD melakukan political control sedangkan Kemenkumham di lingkup administrative control.
"Ini tidak berbenturan dengan Kumham, tidak... ini justru akan menguatkan," tegas Widodo.
Widodo juga mengingatkan DPD RI langkah selanjutnya untuk bisa segera melaksanakan amanat UU MD3 yaitu dengan membuat peraturan pelaksanaannya. "Buat peraturan pelaksanaannya bentuknya peraturan DPD, dalam pasal 8 UU no 12 tahun 2011 ayat 1, DPD memiliki kekuatan untuk membuat peraturan yang sifatnya mengikat keluar yaitu ke daerah," kata Widodo.
Menanggapi rekomendasi dari Kemendagri dan Kemenkumham tersebut Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) DPD RI akan segera melakukan aksi selanjutnya yaitu membuat petunjuk pelaksanaan. "Harus ada tim kecil untuk merumuskan peraturan DPD dalam rangka melaksanakan UU ini dan ini masuk dalam peraturan perundang-undangan karena masuk dalam perintah UU," ucap Wakil Ketua PULD, Sofwat Hadi.