Bea Cukai Bekukan Pabrik Rokok di Demak

Pabrik rokok di Demak tersebut diduga memproduksi rokok ilegal.

Antara/Yusuf Nugroho
Bea Cukai Bekukan Pabrik Rokok di Demak. Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal.
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, DEMAK -- Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta membekukan pabrik rokok di Kabupaten Demak karena diduga memproduksi rokok ilegal. Terdapat barang bukti berupa ratusan ribu rokok ilegal siap edar serta enam mesin produksi.

"Total rokok yang diamankan sebanyak 675.060 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 482,67 juta dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 318,67 juta," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY Padmoyo Tri Wikanto ditemui di sela-sela pemusnahan 18,76 juta batang rokok ilegal di halaman Pabrik Rokok Wijaya Makmur, Jalan Raya Mijen-Trengguli Kilometer 10, Kabupaten Demak, Jumat (20/12).

Hadir pada acara tersebut, Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Wijayanta, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Mochamad Efendi, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nirwala Dwi Heryanto, Diskrimsus Polda Jateng, Disperindagkop Jateng, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subhi didampingi Musthofa, serta perwakilan dari Kejati Jateng.

Padmoyo Tri Wikanto mengungkapkan bahwa PR Wijaya Makmur yang memang memiliki izin resmi golongan dua memproduksi rokok maksimal tiga miliar batang.

Dari sisi usahanya, kata Padmoyo, sudah dibekukan sehingga tidak bisa lagi memproduksi karena tidak bisa memesan pita cukai rokok, secara operasional berhenti total. Kasus pelanggaran PR Wijaya Makmur tersebut masih dalam penyidikan untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab karena diduga merupakan jaringan.

Kronologi penindakan terhadap pabrik tersebut, berawal dari pengungkapkan rokok ilegal di berbagai daerah di Tanah Air. Setelah ditelusuri, ternyata muncul dugaan pabriknya berada di wilayah Jateng.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan dengan melakukan pengintaian dan penggalian informasi. Berawal dari penegahan mobil minibus Grandmax hingga mobil pengangkut rokok ilegal tersebut menabrak tiang listrik di Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Di dalam mobil tersebut, ditemukan 443.560 batang rokok ilegal, kemudian mobil dibawa ke pabrik guna melakukan pengembangan dan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan di dalam pabrik tersebut, ditemukan 231.500 batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 318,5 juta beserta enam unit mesin produksi rokok ilegal, meliputi tiga unit mesin pembuat rokok dan tiga unit mesin pengemas.

"Meskipun tangkapan rokoknya tidak besar, dari mesin yang ada tersebut dimungkinkan untuk memproduksi miliaran rokok ilegal," ujarnya.

Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY hingga November 2019 mengungkap 398 kasus rokok ilegal senilai Rp 44,84 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 39,89 miliar.

Jika dibandingkan dengan data pada 2018, jumlah rokok yang berhasil diamankan tahun ini naik sebesar 40 persen dan potensi kerugian negara yang diselamatkan juga naik sebesar 67 persen. Selain dilakukan ekspos penindakan, pada kesempatan tersebut juga dilakukan pemusnahan barang milik negara eks hasil penindakan rokok ilegal periode Januari 2018 hingga Oktober 2019 dengan total barang 18,76 juta batang rokok ilegal, 1,76 ton tembakau iris, dan 47.682 keping pita cukai palsu beserta alat pendukung lainnya.

Total nilai barang tersebut sebesar Rp13,3 miliar dan potensi kerugian negaranya mencapai Rp 7,98 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan pembakaran rokok ilegal secara simbolis, kemudian dilanjutkan dengan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Baca Juga


sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler