Komisi XI DPR RI dan DPRD Provinsi Kunjungi Bea Cukai Kepri

Komisi XI berkepentingan mengetahui penerimaan negara bukan pajak (PNBP)

Bea Cukai Batam menerima kunjungan dari DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan pada Jumat (7/2) Bea Cukai Kualanamu juga kedatangan kunjungan dari Komisi XI DPR RI.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai instansi dalam pemerintahan, Bea Cukai juga terus melakukan sinergi dan koordinasi bersama pemerintah pusat dan provinsi. Pada Kamis (6/2) Bea Cukai Batam menerima kunjungan dari DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan pada Jumat (7/2) Bea Cukai Kualanamu juga kedatangan kunjungan dari Komisi XI DPR RI.


Setelah dua kali berkunjung pada tahun 2019, kali ini Komisi XI DPR RI yang terdiri dari beberapa fraksi tersebut berkunjung untuk menggelar rapat pembahasan anggaran bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Selain itu beberapa jajaran pimpinan dari PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) hadir sebagai tamu undangan yang dalam hal ini menjadi kesempatan berdiskusi bersama Komisi XI DPR RI.

“Komisi XI DPR RI berkepentingan dan ingin mengetahui terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekaligus perkembangan dan kontribusi PT Inalum terhadap pendapatan negara dari sektor kepabeanan,” jelas Achmad Hatari, Ketua Tim Komisi XI DPR RI.

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris mengungkapkan kegiatan ini menjadi ajang diskusi Komisi XI dengan Direktorat Jenderal Anggaran terkait pencapaian PNBP di Sumatra Utara pada tahun 2019 silam dan berbagai potensi-potensi yang ada untuk mencapai target penerimaan tahun 2020. Sedangkan PT Inalum yang sejak 2013 berstatus badan usaha milik negara (BUMN) menjelaskan bagaimana kondisi dan arah bisnis perusahaan pada saat ini serta proyeksi dan langkah ke depannya untuk berkontribusi terhadap pendapatan negara.

Selain itu, Bea Cukai Batam turut menerima kunjungan dari DPRD Provinsi Kepulauan Riau Komisi I Bidang Pemerintahan, dalam rangka mempresentasikan hasil capaian kerja tahun 2019 dilanjutkan dengan dengar pendapat terkait aturan impor barang kiriman terbaru yaitu PMK Nomor 199/PMK.010/2019.

Ketua Komisi I DPRD Riau, Bobby Jayanto menjelaskan bahwa tujuan kunjungan ini juga sekaligus untuk menyampaikan aspirasi yang dirasakan oleh masyarakat Batam terkait aturan terbaru tersebut, agar dapat dibahas untuk dapat memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh pihak. “Beberapa pihak dan pelaku usaha menyampaikan terkait perlakuan barang eks impor di Kawasan Bebas, barang hasil produksi IKM, dan beberapa kendala lainnya yang dihadapi oleh pengusaha online,” ujar Bobby.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata berharap dengan adanya kunjungan DPRD Komisi I ini, dapat menjadi jembatan ke masyarakat Batam untuk memberikan  pemahaman mengenai Kawasan Bebas, bahwa saat barang asal luar negeri masuk ke Batam belum dikenakan bea masuk dan pajak, maka saat barang tersebut akan keluar dari Batam harus dikenakan pajak sebagaimana barang impor.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler