Bawaslu: Pakai Masker pada Tahapan Kampanye Pilkada

Pada kampanye, peserta pilkada masih banyak memakai metode kampanye tatap muka.

www.freepik.com
Masker (ilustrasi). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan seluruh pihak mengenai pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penularan Covid-19 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 khususnya pada tahapan kampanye.
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan seluruh pihak mengenai pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penularan Covid-19 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 khususnya pada tahapan kampanye. "Intinya semua harus mematuhi protokol kesehatan dan salah satunya menggunakan masker," kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Rabu (7/10).

Baca Juga


Pada tahapan kampanye di tengah pandemi Covid-19, peserta pilkada masih banyak memakai metode kampanye tatap muka. Hal itu tentunya bisa menjadi sarana penularan Covid-19 jika peserta pilkada dan unsur yang terlibat lainnya tidak mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan.

Bawaslu mencatat 95 persen dari 270 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2020 masih menggelar kampanye tatap muka pada 10 hari pertama tahapan kampanye. Kampanye tatap muka ditemukan di 256 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada. 

Hanya 14 kabupaten/kota saja atau 5 persen yang tidak terdapat kampanye tatap muka pada 10 hari pertama tahapan kampanye. Di 256 kabupaten/kota tersebut, terdapat 9.189 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka (pertemuan terbatas). 

Dalam pengawasannya terhadap ribuan kampanye itu, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota. "Atas pelanggaran tersebut, dilakukan tindakan pembubaran terhadap sebanyak 48 kegiatan. Selain itu, Bawaslu juga melayangkan sebanyak 70 surat peringatan tertulis," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Fritz mengatakan sesuai aturan memang memperbolehkan ada pertemuan terbatas maksimal 50 orang. Namun, harus menggunakan masker, jaga jarak minimal satu meter, dan kesiapan alat untuk cuci tangan seperti "hand sanitizer".

“Jika ada paslon yang tidak memenuhi salah satu poin tersebut, maka bisa dinyatakan telah melanggar aturan,” kata Fritz menegaskan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler