Sanksi Menanti ASN yang tak Netral di Pilkada

Gubernur Sumnar tak ingin ada ASN di Sumbar terseret kegiatan politik praktis.

Republika/Febrian Fachri
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno
Rep: Febrian Fachri Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjalankan tugas melayani negara dengan maksimal tanpa terpengaruh dengan hiruk pikuk dunia politik selama Pilkada serentak 2020. Irwan tak ingin ada ASN di Sumbar terseret kegiatan politik praktis untuk mendukung atau memenangkan pasangan calon yang ikut kontestasi Pilkada 2020. "Siapa saja ASN yang tidak netral dalam penyelenggaraan pilkada tahun ini sanksi menunggu,” kata Irwan, Rabu (7/10).

Baca Juga


Irwan sudah menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi netralitas ASN selama Pilkada. Supaya semua pegawai negeri menaati Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil. Aturan ini memuat larangan bagi pegawai negeri sipil terkait keikutsertaan dalam pesta demokrasi.

“Dalam Pasal 4 PP 53 ASN ada beberapa hal yang tidak diperkenankan oleh ASN saat pemilihan Kepala Daerah. Seperti, menjadi petugas dan pelaksana kampanye, menghina serta mengancam peserta pilkada, serta melakukan tindakan dan pernyataan secara resmi untuk mendukung calon kepala daerah tertentu,” ucap Irwan.

Meski begitu, Irwan meminta ASN turut menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2020 supaya pesta demokrasi daerah ini mampu melahirkan pemimpin yang baik buat Sumbar. Terlebih saat ini suasana Pilkada berbeda dengan pemilihan sebelumnya karena sekarang masih dalam masa pandemi. Di mana semua tahapan Pilkada harus menaati protokol kesehatan. Irwan tidak ingin ada tahapan Pilkada yang juatru menimbulkan klaster baru penularan covid-19.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler