Gugatan Ditolak Bawaslu, Bacabup Solok Gugat KPU ke PTTUN
KPU Solok menggagalkan Iriadi sebagai pasangan calon setelah mendapat rekomendasi IDI
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok menolak gugatan bakal calon bupati Iriadi Datuk Tumanggung. Iriadi digagalkan KPU Kabupaten Solok dalam kontestasi Pilkada serentak setelah dia gagal dalam tes kesehatan yang diselenggarakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Bawaslu menolak gugatan Iriadi dan diputuskan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Tak terima gugatan mereka tidak dimemangkan Bawaslu, Iriadi berencana menggugat KPU Solok dan juga Bawaslu Solok ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. "Kita masukkan gugatan ke PTUN Medan dan tinggal menunggu register saja, yang kita gugat keputusan KPU dan Bawaslu Solok," kata Iriadi, Rabu (14/10).
Iriadi merupakan bakal calon Bupati Solok yang berpasangan dengan Agus Syahdeman. Keduanya dari koalisi Demokrat, PDIP dan Hanura.
KPU Solok menggagalkan Iriadi-Syahdeman sebagai pasangan calon setelah mendapat rekomendasi tidak memenuhi persyaratan kesehatan dari IDI. Kemudian sesuai dengan aturan KPU, partai pengusung pasangan ini diminta untuk mengirimkan nama yang akan menjadi pengganti. Tapi koalisi Demokrat-PDIP dan Hanura tidak memberikan nama baru sehingga koalisi ini tidak jadi mengusung paslon di Pilbup Solok.
Ketua Bawaslu Solok Afri Memori menyebut pihaknya mempersilakan Iriadi-Agus Syahdeman menempuh langkah dengan menggugat ke PTTUN. Karena hal itu menurut dia merupakan hak konstitusi dari pasangan calon.
"Itu hak konstitusi dari pasangan calon, kalau memang tidak puas dengan hasil putusan Bawaslu Kabupaten Solok, tentu mereka bisa mengajukan ke PTTUN," ucap Afri.
Afri merasa Bawaslu Kabupaten Solok telah melakukan semua proses sesuai prosedur dan aturan yang ada sampai menolak gugatan Iriadi-Agus.