KIPP Terima Laporan Soal Netralitas ASN di Pilkada Surabaya

Ada dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemkot Surabaya di Pilkada Surabaya.

Republika/Mardiah
Ilustrasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Jawa Timur menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Surabaya terkait dukungan salah satu pasangan calon di Pilkada Surabaya 2020. Pada 6 November 2020, KIPP menerima laporan berupa aduan masyarakat tentang netralitas (ASN) di Pilkada Surabaya.

Baca Juga


"Kami menerima aduan netralitas ASN dalam hal dugaan penyalahgunaan kewenangan Plt Kepala DKRTH (Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau) Surabaya dalam memfasilitasi pemberian bantuan LED sebanyak 53 buah atas permintaan warga RW 03 Kelurahan Asem Rowo Kota Surabaya," ujar Ketua KIPP Jawa Timur Novli Bernado Thyssen di Surabaya, Rabu (18/11).

Novli mengatakan, berdasarkan pemantauan media monitoring, KIPP Jawa Timur juga menemukan kebijakan yang sama dari Plt Kepala DKRTH Kota Surabaya Anna Fajriatin dalam pemberian bantuan penerangan LED di Menur dan Bangunrejo. Pemberian itu diawali dengan adanya kampanye tatap muka antara Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Armuji dengan masyarakat.

Menurutnya, pemberian bantuan LED sebanyak 53 buah kepada warga kelurahan Asem Rowo dan warga Menur dan Bangunsari patut diduga tidak sesuai dengan prosedur, tata cara, mekanisme pengajuan bantuan sebagaimana di atur di dalam regulasi. Hal tersebut dapat diketahui dari surat permohonan bantuan yang tidak tertera tanggal pembuatan surat. 

Bahwa pengajuan permintaan bantuan dengan realisasi pemberian bantuan sangat singkat dan patut diduga tidak melalui proses pembahasan dalam pengambilan kebijakan. "Pemberian itu diduga menyalahi prosedur, tidak melalui pembahasan dalam Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) sebagai basis dalam penyusunan APBD. Sehingga patut diduga pengunaan APBD tersebut tidak terencana dan tidak masuk dalam skema anggaran, melainkan hanya untuk memikat simpati pemilih agar mempengaruhi hak pilih masyarakat kepada pasangan calon walikota dan wakil walikota Eri Cahyadi dan Armuji," katanya.

Selain melaporkan Plt kepala DKRTH, program lomba kebersihan lingkungan Surabaya Smart City (SSC) yang diinisiasi oleh dinas DKRTH Kota Surabaya turut dilaporkan. Novli menduga, program itu dipergunakan untuk kepentingan kampanye pemenangan Eri Cahyadi-Armuji.

Berdasarkan laporan masyarakat, kata Novli, ditemukan mobil operasional panitia yang dibranding dengan gambar pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji. Selain itu, panitia penyelenggara berkampanye mengajak masyarakat untuk memilih pasangan Eri Cahyadi dan Armuji.

Atas temuan aduan masyarakat itu, Novli menilai kebijakan Plt Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya diduga melanggar asas netralitas sebagai pejabat publik. Hal itu bertentangan dengan undang undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, dan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

Untuk itu, kata dia, KIPP Jatim melaporkan Plt Kepala DKRTH Surabaya ke Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta, Selasa (17/11), atas dasar dugaan menggunakan APBD berupa program bantuan lampu penerangan LED untuk kampanye pemenangan paslon Eri Cahyadi dan Armuji.

Sementara itu, Plt Kepala DKRTH Kota Surabaya Anna Fajriatin belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan itu. Saat dihubungi melalui ponselnya terdengar nada sibuk.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler