Ribuan Pemilih di Tangsel tak Terdaftar dalam DPT
Di Ciputat, Bawaslu menemukan 205 pemilih yang tidak masuk dalam DPT.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan menemukan pemilih yang memenuhi syarat namun tidak masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.154 nama. Jumlah ini diambil dari tujuh kecamatan yang ada di Kota Tangsel.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep menjelaskan tidak terdaftarnya nama-nama tersebut bisa mengkhawatirkan pemilih. Sebab mereka tidak bisa memiliki hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
"Khawatirnya, nanti mereka yang tidak terdaftar tidak mendapatkan hak suara," kata Acep.
Acep memaparkan, jumlah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT itu berbeda di tiap kecamatan. Rinciannya, di Ciputat, Bawaslu menemukan 205 pemilih yang tidak masuk dalam DPT. Sementara di Ciputat Timur terdapat 142 pemilih.
Di Pamulang ditemukan 169 pemilih yang tak terdaftar di DPT. Di Serpong sebanyak 137 pemilih, Serut dan Setu masing-masing 144 dan 58 pemilih. Adapun yang paling banyak ada di Pondok Aren yakni 303 pemilih.
Dengan ditemukannya hal ini, Bawaslu mengirimkan surat kepada KPU untuk bisa dimasukkan ke dalam DPT agar ribuan pemilih tersebut bisa menggunakan hak pilihnya.
"Kami khawatir jika tidak disampaikan mereka tidak mendapatkan surat suara. Pada saat datang ke TPS terdekat. Ini dilakukan untuk menjaga hak pilih mereka," ujar Acep.
Sementara itu, Komisioner Divisi Data dan Perencanaan KPUD Tangsel, Ajat Sudrajat, mengatakan, pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT tetap bisa menggunakan suaranya. Mereka bisa datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dengan membawa kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Ajat mengungkapkan, ribuan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT itu merupakan hal wajar. Menurut dia, itu bisa terjadi lantaran banyak warga yang baru pindah ke Tangsel. "Sekarang kan bisa saja banyak warga yang baru pindah ke Tangsel dan baru punya KTP-el Tangsel, jadi wajar kalau masih ada warga yang belum masuk ke DPT," ujarnya.
Ajat melanjutkan, pada dasarnya, pemilih tetap bisa menggunakan hak suaranya jika memiliki KTP-el Tangsel. "Prinsipnya, meski belum masuk ke DPT, sepanjang pemilih punya KTP-el Tangsel, dia tetap bisa memilih. Caranya dengan datang ke TPS dan menunjukkan KTP-el miliknya. Nanti petugas akan mendaftarkan mereka masuk sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb),” ungkap Ajat.