Bawaslu Minta 228 Konten Kampanye di Internet di-Takedown

Bawaslu menemukan, 103 alamat website atau URL yang melanggar UU Pilkada

Republika/Bayu Adji P
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar]
Rep: Mimi Kartika Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah memeriksa 559 konten kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di internet per 29 November 2020. Dari jumlah itu, Bawaslu meminta 228 konten internet di-takedown atau diturunkan karena melanggar Undang-Undang (UU) tentang Pilkada ataupun UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga


Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menjelaskan alur takedown konten internet yang melanggar ketentuan. Apabila kasus pelanggaran berasal dari laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), maka Bawaslu mengembalikan kasus tersebut setelah dianalisis agar ditindaklanjuti.

Sementara, jika laporan pelanggaran berasal dari temuan atau  publik ke Bawaslu, maka Bawaslu langsung berkoordinasi dengan platform media sosial untuk meminta proses takedown. Sebab, pihak yang bisa melakukan takedown konten adalah penyedia platform atau media sosial itu sendiri.

"Tergantung asal dari mana. Kalau laporan dari Kominfo, kami kirim balik ke mereka. Kalau itu temuan Bawaslu atau laporan masyarakat, kami langsung," ujar Fritz saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (1/12).

Ia memerinci, dari 559 konten internet yang telah dianalisis Bawaslu, 416 konten berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dari hasil analisis, Bawaslu menemukan, 103 alamat website atau URL yang melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada, 10 url melanggar Pasal 187 ayat 1 UU Pilkada, delapan url melanggar Pasal 69 huruf b UU Pilkada, serta dua url melanggar Pasal 28 UU ITE.

Selain itu, Bawaslu memeriksa 25 laporan yang masuk melalui kanal LAPORKAN bawaslu.go.id, Bawaslu juga memeriksa sekitar 105 iklan kampanye yang aktif selama masa kampanye dari 21 Oktober sampai 13 November 2020.

Tak hanya itu, Bawaslu juga menindaklanjuti 13 laporan melalui typeform. Rinciannya, lima laporan terkait pelanggaran larangan kampanye, empat laporan ujaran kebencian, dua laporan penyebaran berita bohong atau hoaks, satu laporan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), serta satu laporan disinformasi.

Ia mengatakan, Bawaslu telah bekerja sama dengan Kominfo dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam upaya pengawasan konten internet Pilkada 2020. Bawaslu pun bersinergi dengan tim kejahatan siber Mabes Polri bersama kejaksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menindaklanjuti penanganan dugaan tindak pidana pemilihan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler