Polri: 112 dari 3.800 Pelanggaran Pilkada Naik Penyidikan
Kasus terbanyak, yakni perbuatan menguntungkan dan merugikan pasangan calon.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, data per 30 November 2020, Sentra Gakkumdu menemukan 3.800 kasus dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Menurutnya, angka tersebut berdasarkan laporan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sejak bergulirnya tahapan Pilkada serentak 2020.
"112 kasus sudah sampai penyidikan. Yang paling tinggi pasal 188 dan 171, yaitu perbuatan menguntungkan dan merugikan pasangan calon. Untuk 5 provinsi tertinggi, yang sudah penyidikan Sulsel, Maluku Utara, Papua dan Bengkulu," kata Argo dalam keterangannya, Kamis (3/12).
Pada hari ini, Mabes Pori bersama Bawaslu dan Gakkumdu melakukan rapat kerja nasional di kantor Bawaslu untuk persiapan akhir Pilkada serentak 2020. Ada beberapa poin pembahasan yang menjadi fokus Polri-Bawaslu dan Kejaksaan yang dalam hal ini tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu.
"Seperti yang disampaikan tadi oleh ketua Bawaslu yakni pada tahapan pemungutan suara antisipasi hoaks, ujaran kebencian dan mengoptimalkan kerja Sentra Gakkumdu dalam sisa tahapan kampanye dan pemungutan suara," kata Argo.
Sementara itu, kata Argo, kepala Bareskrim Polri menyampaikan Polri akan melakukan antisipasi adanya tindak pidana saat tahapan masa tenang hingga penghitungan suara. Selain itu, pemulihan ekonomi nasional dan penanggulangan covid disaat pelaksanaan Pilkada serentak ini tetap harus berjalan dan Polri akan melaksanakanya dengan maksimal.
"Tadi Kabareskrim menekankan mengenai kotak suara dan alat lainnya harus tepat waktu dan terjaga dari hal yang tidak diinginkan," kata Argo.